Kades di Blora Dipecat Usai Ketahuan Selingkuh hingga Nikah Siri dengan Kepala Dusun
Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora, Jawa Tengah, Wiwik Suhendro, harus rela menerima surat pemberhentian atau pemecatan dari jabatannya.
Pemecatan dari jabatan Kades dijatuhkan kepada Wiwik, karena telah terbukti melakukan perselingkuhan bahkan hingga menikah siri dengan salah satu kepala dusun setempat.
Diungkapkan oleh Yuli Siswo Purnomo, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemecatan Wiwik sudah disetujui oleh Bupati Blora dan dibacakan di balai desa di hadapan warga Desa Sendangharjo.
“Kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin. Suratnya diberikan langsung ke Pak Kades, BPD hanya mendapatkan tembusan,” kata Yuli, seperti dilansir dari Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Jumat (26/7).
Ia menjelaskan, Wiwik dan kepala dusun yang berselingkuh itu ternyata sudah memiliki keluarga masing-masing.
Keduanya saling menjalin asmara, bahkan sudah tinggal serumah sebelum memutuskan menikah siri. Parahnya, keduanya yang sama-sama menjadi petugas pemerintahan desa tidak melapor ke dinas terkait ihwal status perkawinannya.
’’Memang dia itu moralnya sudah begitulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram,” pungkasnya.
Lebih lanjut, posisi Kepala Desa Sendangharjo yang baru saja tanggal, kini sedang diupayakan untuk diisi oleh pejabat sementara.
Kepala DPMD Blora, Yayuk Windrati, mengatakan bahwa penunjukkan Pj (Penjabat) Kades Sendangharjo akan dipilih dari kalangan ASN yang memiliki pemahaman atau pengalaman di bidang serupa.
“Bisa jadi dari orang kecamatan. Sementara ini, pelaksanaan pemerintahan desa masih berproses seperti biasanya,” katanya. ***
Sumber: jawapos
Foto: Kepala DPMD Blora, Yayuk Windrati saat memberikan keterangan atas dilengserkannya Kades Sendangharjo. (IST/RADAR BLORA)
Kades di Blora Dipecat Usai Ketahuan Selingkuh hingga Nikah Siri dengan Kepala Dusun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar