Kejagung Sebut Ujang Iskandar Ditangkap Karena Kerap Mangkir Saat Pemanggilan Pemeriksaan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar ditangkap usai mangkir beberapa kali di pemeriksaan saksi.
Atas dasar itu, Ujang diamankan sepulang dari Vietnam saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
"Jadi karena dia sudah beberapa kali dipanggil tidak diindahkan, maka permintaan itu supaya saksi ini dihadapkan kepada penyidik," kata Harli kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2024.
Harli mengatakan penangkapan itu sesuai dengan permintaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Usai ditelusuri, pihak Imigrasi memberikan informasi kepada pihak Kejagung terkait keberadaan Ujang.
"Ternyata diperoleh informasi bahwa dari pihak imigrasi, yang bersangkutan melakukan perjalanan kembali dari Vietnam," ucap dia.
Harli mengatakan saat penangkapan oleh tim gabungan, Ujang bersikap kooperatif.
Lebih lanjut, Harli mengatakan Ujang ditangkap untuk diperiksa karena pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
"Itu tadi, bupati dalam kapasitas sebagai Bupati Kotawaringin Barat. Makanya karena tahunnya sekarang sudah tidak bupati lagi, maka mantan bupati," tutur dia.
Kini, Ujang Iskandar ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Dari gelara perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juli 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ujang ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Sumber: disway
Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009-Anisha Aprilia-
Kejagung Sebut Ujang Iskandar Ditangkap Karena Kerap Mangkir Saat Pemanggilan Pemeriksaan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar