Kemenkes: Rumah Sakit Asing Dilarang Berdiri di Indonesia
Rumah sakit asing dilarang berdiri dan beroperasi di Indonesia. Pemerintah hanya memperbolehkan dokter asing berpraktik di dalam negeri, itu pun dengan syarat khusus.
Demikian ditegaskan Jurubicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah' di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7).
“Secara de facto memang dokter asing itu bisa berpraktik di Indonesia, cuma kalau rumah sakit asing itu rasanya enggak ada, yang kami atur adalah dokter asing,” kata Siti Nadia Tarmizi.
Ia berujar, selama ini dokter-dokter di Indonesia kurang menguasai alat kesehatan modern untuk mengatasi sejumlah masalah kesehatan, terutama penyakit kategori berat tak menular. Maka dari itu dibutuhkan dokter dari luar negeri dengan kompetensi khusus.
Kendati demikian, Kemenkes menegaskan dokter asing tidak akan selamanya berpraktik di Indonesia. Jika dokter Indonesia dianggap sudah mampu, maka dokter asing bisa dikurangi.
"Apakah pakai dokter asing terus? Kalau sudah cukup (dokter) dan mampu, kita enggak perlu dokter asing lagi,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Jurubicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi/RMOL
Kemenkes: Rumah Sakit Asing Dilarang Berdiri di Indonesia
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar