Breaking News

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Malakukan Tindak Asusila, Berikut Hasil Putusan Sidang DKPP


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut dikarenakan Hasyim Asy'ari telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran tersebut berhubungan dengan tuduhan asusila yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial CAT.

CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP, Heddy Lukito, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

Heddy menjelaskan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Hal tersebut mengakibatkan pemberhentiannya dari jabatan Ketua KPU untuk periode 2022-2027, efektif sejak putusan dibacakan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.

Hal tersebut dikutip pada sidang yang disiarkan langsung pada laman YouTube resmi DKPP RI.

Meskipun demikian, DKPP menegaskan bahwa tidak ada hubungan seksual antara Hasyim Asy’ari dan anggota PPLN Den Haag yang melaporkan.

Selama di Den Haag, kegiatan Hasyim terkait dengan kepemiluan, termasuk salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama petugas pemilu lainnya.

"Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana Hasyim dan pelapor pergi berdua atau terlibat dalam tindakan pemaksaan hubungan badan,".

DKPP menyimpulkan bahwa tuduhan pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar, tidak didukung oleh fakta, dan lebih cenderung bersifat fitnah.

"Tuduhan tersebut tidak benar, manipulatif, dan harus ditolak," ujar Dewa.

Laporan tentang dugaan tindakan asusila oleh Hasyim diajukan oleh CAT, anggota PPLN Den Haag, dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim dilaporkan karena pendekatannya terhadap korban dari Agustus 2023 hingga Maret 2024 menggunakan relasi kuasa.

Akibat tindakan tersebut, CAT mengundurkan diri dari PPLN dan menyerahkan kasusnya kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

DKPP telah menggelar beberapa sidang terkait kasus ini, dengan sejumlah pihak hadir termasuk korban yang memberikan kesaksian pada Kamis 23 Mei 2024.

Pada Rabu 22 Mei 2024, Hasyim membantah semua tuduhan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik terkait asusila.

Hasyim berpendapat bahwa tuduhan yang ditujukan untuknya tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.(*)

Sumber: kilat
Foto: Sosok Hasyim Asy'ari, ketua Komisi Pemilihan Umum RI atau KPU RI yang kini dipecat. (Instagram/ @kpu_ri)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Malakukan Tindak Asusila, Berikut Hasil Putusan Sidang DKPP Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Malakukan Tindak Asusila, Berikut Hasil Putusan Sidang DKPP Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar