Breaking News

Koar-koar Jadi Menteri Paling Miskin, Segini Harta Kekayaan SYL yang Kini Divonis 10 Tahun Penjara


Syahrul Yasin Limpo kini divonis 10 tahun penjara atas tindak korupsi.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo yang merupakan Mantan Mentan itu sempat koar-koar jadi menteri paling miskin.

Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu menteri dengan kekayaan paling minim.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Jakarta, dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar pada Senin 24 Juni 2024, Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan bahwa rumahnya adalah BTN saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Saya heran Yang Mulia, saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu di BTN di Makassar waktu saya gubernur. Ini baru saja mau mencicil karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya 70 tahun, saya berada di sini dan ini dicicil. Itu yang ingin saya sampaikan Yang Mulia,” kata Syahrul Yasin Limpo, dikutip Kilat.com melalui kanal Youtube Kompas TV, Jumat 12 Juli 2024.

Pengakuan tersebut disampaikan SYL saat membantah tuduhan melakukan sejumlah pemerasan terhadap pejabat di Kementan melalui mantan ajudannya, Panji Harjanto.

Lalu berapakah harta kekayaan SYL sebenarnya?

Berikut adalah rincian harta kekayaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berdasarkan LHKPN miliknya pada 31 Januari 2023.

Tanah dan Bangunan

Rumah dinasnya digeledah oleh KPK, dan ternyata Syahrul Yasin Limpo memiliki sejumlah besar bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 11.314.255.150.

Menteri Pertanian ini memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Gowa dan Makassar.

Aset-aset tersebut sebagian besar diperoleh dari hasil sendiri, sementara sebagian kecil lainnya dari warisan.

Alat Transportasi dan Mesin

Selain memiliki banyak aset tanah dan bangunan, Syahrul Yasin Limpo juga memiliki berbagai kendaraan.

Berikut ini adalah daftar kendaraan yang ia miliki:

1. 1 unit mobil Toyota Alphard Minibus senilai Rp 350.000.000

2. 1 unit mobil Mercedes Benz senilai Rp 250.000.000

3. 1 unit mobil Suzuki APV Minibus senilai Rp 50.000.000

4. 1 unit mobil Mitsubishi Galant Sedan senilai Rp 90.000.000

5. 1 unit motor Harley Davidson senilai Rp 35.000.000

6. 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Minibus senilai Rp 200.000.000

7. 1 unit mobil Jeep Cherokee Jeep senilai Rp 500.000.000

Mobil Jeep Cherokee merupakan satu-satunya kendaraan yang diperoleh Syahrul Yasin Limpo dari hibah tanpa akta. Sedangkan enam kendaraan lainnya diperoleh dari hasil sendiri.

Harta Bergerak Lainnya

Selain aset tanah, bangunan, dan kendaraan, Menteri Pertanian ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.149.970.000.

Kas dan Setara Kas

Syahrul Yasin Limpo juga memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas senilai Rp 6.118.817.382.

Surat Berharga, Harta Lainnya, dan Hutang

Meski sedang ramai dibicarakan terkait dugaan korupsi, ternyata Syahrul Yasin Limpo tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya. Berdasarkan catatan LHKPN, ia juga tidak memiliki hutang.

Total harta kekayaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berdasarkan laporan di LHKPN adalah sebesar Rp 20.058.042.532.

Harta kekayaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu dilaporkan pada 31 Januari 2023.

SYL diketahui kini divonis 10 tahun penjara atas tindak korupsi yang dilakukannya.

Dikutip Kilat.com melalui Antara, Kamis, 11 Juli 2024, Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020-2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas. (*)

Sumber: kilat
Foto: Syahrul Yasin Limpo (Facebook Kementan)
Koar-koar Jadi Menteri Paling Miskin, Segini Harta Kekayaan SYL yang Kini Divonis 10 Tahun Penjara Koar-koar Jadi Menteri Paling Miskin, Segini Harta Kekayaan SYL yang Kini Divonis 10 Tahun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar