Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal
Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara setelah mobil dinas dengan plat
nomor RI 24 milik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masuk ke
jalur Transjakarta di wilayah Sudirman, Jakarta.
Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengakui mobil berplat dinas itu berisi
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Mobil Menag masuk jalur busway terjadi pada
Selasa (23/7/2024) kemarin.
Anna mengatakan saat itu Yaqut sedang ingin menuju Kantor Kementerian Agama
yang berada di Jalan M. H. Thamrin nomor 6, Jakarta Pusat.
“Itu video ketika pak menteri mau ke kantor kami di Jalan Thamrin,” kata
Anna saat dikonfirmasi Suara.com, lewat sambungan telepon, Rabu (24/7/2024).
Anna mengatakan mobil yang ditumpangi Menag tersebut hanya mengikuti
pengawal yang saat itu berada ada di depannya.
“Biasanya mobil yang berplat RI itu melekat pada patwalnya,” ucapnya.
Anna juga meluruskan bus transjakarta yang terhenti di tengah jalur bukan
sengaja berhenti untuk menghadang laju mobil dinas tersebut.
Melainkan saat itu, bus tranjakarta mengalami ganguan pada mesin alias
mogok. Akibat lajunya terhalang, maka rombongan Menag, terpaksa berjalan
mundur keluar dari jalur busway.
“Kemarin bukannya busway menghalangi tapi mogok sehingga menginformasikan ke
petugas patwal, makanya parwalnya memilih untuk mundur dan mencari jalan
lain,” ucapnya.
Anna juga menyampaikan kendaraan dengan plat dinas RI boleh melintasi jalur
Tansjakarta. Hal itu, menurut Anna sudah tertuang dalam Undang-undang nomor
22 Tahun 2009, Pasal 134.
“Ada beberapa kendaraan yang dapat diskresi itu kan ada UU nomor 22 Tahun
2009 Pasal 134,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalam (UU LLAJ) berisi
tentang 7 kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas di jalan, diantaranya
kendaraan pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut orang sakit atau
kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, salah satunya Presiden RI,
kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional
yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan kendaraan
untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Viral
Sebelumnya viral di media sosial tentang adanya kedaraan dinas berlplat RI
24 yang terjebak di jalur transjakarta.
Kendaran tersebut terjebak lantaran ada sebuah mobil bus transjakarta yang
sedang mengalami gangguan di tengah jalur tersebut.
Suara.com, juga sempat menuliskan kendaraan RI 24 merupakan kendaraan dinas
Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu berdasarkan hasil penelusuran di mesin
pencarian Google.
Namun, mobil dinas dengan plat RI 24 merupakan milik Kementerian Agama.
Sumber:
suara
Foto: Mobil Menag masuk jalur TransJakarta di Jalan Sudirman. [Tangkapan
layar akun IG]
Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar