Breaking News

Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU


Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat DKPP.

Penetapan tersebut diumumkan dalam jumpa pers pimpinan KPU yang dihadiri 6 orang anggota yaitu August Mellaz, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajad, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, KPU memiliki ruang gerak selama 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah merespons pemecatan Hasyim Asyari dari KPU, berdasarkan PKPU 5/2022 tentang Tata Kerja Organisasi.

"Dan kami sudah memutuskan, hari ini kami sudah melakukan rapat pleno secara lenkap 6 orang komisioner, juga hadir Pak Sekjen KPU RI Pak Bernad Dermawan Sutrisno," ujar August.

August mengungkapkan, satu nama yang disepakati seluruh peserta pleno anggota KPU untuk menjadi Plt Ketua KPU.

"Kami sudah melakukan rapat pleno terkait dengan langkah-langkah organisasi, salah satuya adalah memutuskan Plt Ketua KPU," kata August.

"Hasil Pleno sudah memutuskan secara bulat, kami bersepakat memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi pelaksana tugas dari Ketua Komisi Pemilihan Umum," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Direktur Eksekutif Sindakasi Pemilu itu memastikan, Plt Ketua KPU akan menjalankan tugas untuk sementara waktu.

"Akan melakukan tugas-tugas organisasi sampai nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif," demikian August 

Sumber: rmol
Foto: Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin/RMOL
Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar