Breaking News

Pegi Setiawan Punya Nazar Ingin Bangun Mushola Usai Bebas di Kasus Vina Cirebon


Pegi Setiawan resmi bebas usai memenangkan praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024 lalu. Usai dinyatakan bebas, Pegi mengaku memiliki nazar ingin membangun mushola atau masjid.

"Jika memang diberikan rezeki lebih oleh Allah SWT, insya Allah saya bakalan berusaha untuk membangun minimal mushola ataupun masjid untuk bekal keluarga saya di akhirat nanti," kata Pegi, Jumat, 12 Juli 2024.

Pegi menuturkan belum memastikan dimana musala itu akan dibangun setelah bebas dari kasus Vina Cirebon.

Ia menyebut, nantinya mushola tersebut akan dibangun di desanya atau di tempat lainnya.

"Bisa dibangun disini (desanya) atau tempat lainnya," ungkap Pegi.

Selain itu, Pegi juga ingin membangun rumah untuk keluarga besarnya agar bisa hidup dengan lebih nyaman.

Terlebih, keluarganya menjadi salah satu penguatnya kala ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky beberapa waktu lalu

"Harapan dari dulu yang saya paling inginkan ya bikin rumah buat keluarga dan masa depan," tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka di kasus Vina Cirebon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Jabar, Senin, 8 Juli 2024.

Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.

Pegi Setiawan setelah gugatan praperadlannya diterima PN Bandung. -Dok Disway-

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Batal Demi Hukum

Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon

"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan. Delapan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya. 

Sumber: disway
Foto: Pegi Setiawan bersama para kuasa hukumnya usai dikabulkan praperadilannya oleh pengadilan.-ist-
Pegi Setiawan Punya Nazar Ingin Bangun Mushola Usai Bebas di Kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan Punya Nazar Ingin Bangun Mushola Usai Bebas di Kasus Vina Cirebon Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar