Breaking News

Pemuda Ini Tega Sodomi Anak di Bawah Umur di Mushola SPBU, Korbannya Capai 10 Orang


SA (20) seorang warga di Kabupaten Lombok Timur tega melakukan sodomi kepada M (12) di salah satu Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Lombok Barat Selasa (25/6/2024). Aksi bejat itu nyatanya sudah dilakukan sejak SA berusia 10 tahun. 

Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan hingga saat ini korban SA sudah mencapai 10 orang.

“Ini sudah dilakukan sejak masih duduk di bangku SD,” katanya Kamis (18/7/2024) siang. 

Kronologis kejadian SA sengaja meminta korban untuk mengantarnya ke suatu tempat tetapi pada akhirnya dibawa ke rumah pelaku. Setelah tiba, SA mengganti pakaian dan meminta korban untuk mengantarnya kembali ke acara music tradisional atau kecimol. 

“Bahwa pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, korban bertemu dengan tersangka  di jalan dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka meminta tolong kepada korban dengan mengatakan “anter saya sebentar, nanti saya kasi kamu uang lima puluh ribu” saat itu anak korban mengira tidak jauh sehingga mau mengantarnya,” katanya.

Namun korban diajak keliling sampai di Pertamina Gerung pada sekitar pukul 23.00 Wita dengan alasan beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan ke Pemenang.

Di mushola Pertamina Gerung tersebut korban disetubuhi atau dicabuli. Tidak itu saja, ketika korban ke toilet  kembali tersangka menyetubuhi atau mencabuli anak korban. Keesokan harinya setelah tersangka sampai di Kecimol Berlian di Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

“Setelah itu anak korban disuruh pulang sendiri. Di perjalanan anak korban tidak mengetahui jalan pulang sehingga anak korban bertanya kepada orang-orang sehingga pada sekitar pukul 10.40 anak korban sampai di rumah,” terangnya. 

Ia mengatakan, setiap anak yang berhadapan dengan hukum menjadi korban atau saksi berhak mendapatkan pendampingan. Dalam penanganan ini, Polda NTB melibatkan psikolog untuk pemulihan trauma. 

“Ini juga untuk pemulihan agar yang bersangkutan tidak menjadi pelaku. Karena berdasarkan analisa yang dilakukan apabila tidak ditangani dengan baik oleh psikolog maka dia berpotensi sebagai pelaku,” katanya. 

Atas perbuatan tersebut tersangka terjerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

“Terhadap Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) (Undang-Undang p) dan atau pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tutupnya.

Sumber: suara
Foto: Tersangka SA di saat dihadirkan dalam press release di Polda NTB, Kamis (18/7/2024)[Suara.com / Buniamin]
Pemuda Ini Tega Sodomi Anak di Bawah Umur di Mushola SPBU, Korbannya Capai 10 Orang Pemuda Ini Tega Sodomi Anak di Bawah Umur di Mushola SPBU, Korbannya Capai 10 Orang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar