Breaking News

Perkara Baru Hasyim Asy'ari, Usai Didepak dari Ketua KPU Kini Diduga Dituntut Hengkang dari UNDIP Tanggalkan Jabatan ini?


Eka Ketua KPU Hasyim Asy'ari bak jatuh tertimpa tangga buntut kasus asusila yang ia lakukan.

Kini Hasyim Asy'ari terancam hilang pekerjaaan awal yakni sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip).

Diketahui, jika Hasyim Asy'ari diputuskan bersalah dan terbukti berbuat asusila sehingga diberhentikan sebagai ketua KPU RI melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara, selain menjabat sebagai anggota dan ketua KPU RI periode 2022-2027 Hasyim Asy'ari merupakan seorang dosen di Undip.

Bahkan diketahui di Undip Hasyim Asy'ar tercatat sebagai dosen tetap yang berstatus PNS.

Perkara asusila yang dilakukanya dengan PPLN, kini Undip didesak untuk memecat Hasyim Asy'ari sebagai dosen.

Dikutip kilat.com dari YouTube KompasTV pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan dosen di Undip disuarakan olej LBH APIK.

Ketua asosiasi LBH ΑΡIK Indonesia Nursyahbani imbau Universitas Diponegoro untuk melakukan pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari selaku dosen dan PNS di kampus tersebut.

Hasyim Asy'ari disebut sebagai ancaman bagi mahasiswa, usai kasus yang menimpa Hasyim yakni kejahatan asusila yang berujung pada pemecatan sebagai Ketua KPU.

"Posisinya sebagai dosen akan menjadi ancaman bagai mahasiswa dan mahasiswi di kampus tersebut,"ujarnya.

Ia menyebutkan agar Undip untuk berkaca pada peraturan Menteri Pendidikan tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Sekedar kilas balik, bahwa LBH APIK juga lah yang melaporkan dugaan asusila Hasyim Asy'ari hingga berujung pemecatan dari jabatan anggota dan ketu KPU RI

Kronologinya Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP pada 18 April 2024 oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH ΑΡΙΚ).

Hasyim Asy'ari selaku ketua KPU RI diadukan telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Akhirnya 3 Juli 2024 DKPP pun memutuskan untuk memberhentika secara tetap Hasyim Asy'ari.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan.

Sementara putusan tersebut juga meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Hasyim dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan tersebut dibacakan.(*)

Sumber: kilat
Foto: Perkara Baru Hasyim Asy'ari, Usai Didepak dari Ketua KPU Kini Diduga Dituntut Hengkang dari UNDIP Tanggalkan Jabatan ini?
Perkara Baru Hasyim Asy'ari, Usai Didepak dari Ketua KPU Kini Diduga Dituntut Hengkang dari UNDIP Tanggalkan Jabatan ini? Perkara Baru Hasyim Asy'ari, Usai Didepak dari Ketua KPU Kini Diduga Dituntut Hengkang dari UNDIP Tanggalkan Jabatan ini? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar