Breaking News

Presiden Jokowi Beri Tanah HGU di IKN untuk Investor hingga 190 Tahun, Said Didu: Jangan Dijadikan Tumbal Ambisi


Perpres tentang tanah Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk investor mengundang kritikan dari berbagai pihak.

Baru-baru ini, mantan Sekretaris BUMN Said Didu turut memberikan kritikannya terhadap Perpres tanah HGU di IKN hingga 190 tahun untuk investor.

Melalui tweet di akun X-nya, Said Didu meminta Presiden Jokowi agar tidak menjadikan tanah HGU di IKN sebagai tumbal ambisi pribadi.

"Bpk Presiden yth, sekedar mengingatkan - janganlah Bpk Presiden dijadikan tumbal ambisi pribadi pencitraan Pak JOKO WIDODO dg membuat kebijakan yg mengobral milik rakyat dan negara," tulis Said Didu seperti dikutip Kilat.com Senin, 15 Juli 2024.

Sementara itu Direktur Center of Economic & Law Studies, Bhima Yudhistira mengungkapkan alasan dibuatnya Perpres tersebut menunjukkan bukti bahwa investor asing tidak memiliki ketertarikan terhadap IKN.

Padahal kata Bima, Pemerintah juga sempat mengeluarkan kebijakan lain sebelumnya untuk IKN yakni tax holiday.

"Alasan paling mendasarnya adalah gak laku, karena sebelumnya sudah ada tax holiday, banyak fasilitas kalo kita baca di peraturan Pemerintah soal insentif pajak itu baru kali ini ada proyek Pemerintah yang memberikan karpet merah begitu besarnya," kata Bima.

Bima menuturkan kebijakan IKN terbaru dari Pemerintah ini, melebihi beberapa program lain yang telah ada seperti pembangunan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus.

"Bahkan melebihi dari pembangunan kawasan industri, melebihi pembangunan kawasan ekonomi khusus termasuk soal HGU ini,"

Menurutnya dengan dikeluarkannya Perpres tersebut membuktikan bahwa Pemerintah putus asa dalam upaya menarik investor asing ke IKN.

"Jadi ini seperti jalan putus asa karena banyak yang berminat di IKN, mungkin resikonya tinggi," ujarnya.

"Justru di situ masalahnya, kenapa sampai diperpanjang maksimum 190 tahun dalam berapa kali siklus, itu kenapa sepanjang itu, itu menunjukkan suatu proyek itu tidak visible secara ekonomi, secara keuangan, berarti butuh pengembalian modal sangat-sangat panjang, nah itu yang ditangkap oleh para pemilik modal," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres tentang tanah HGU di IKN untuk investor.

"Memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama," demikian bunyi Perpres tersebut.

"Dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha," sambungnya.

Dalam Perpres tersebut, dikatakan bahwa investor dapat memperoleh HGU 95 tahun dalam satu siklusnya.

Tak hanya itu, Otorita IKN juga dapat memperpanjang lewat siklus kedua selama 95 tahun berdasarkan kriteria dan evaluasi.

"Jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama," katanya.

"Dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria," tuturnya.(*)

Sumber: kilat
Foto: Mantan Sekretaris BUMN Said Didu/Net
Presiden Jokowi Beri Tanah HGU di IKN untuk Investor hingga 190 Tahun, Said Didu: Jangan Dijadikan Tumbal Ambisi Presiden Jokowi Beri Tanah HGU di IKN untuk Investor hingga 190 Tahun, Said Didu: Jangan Dijadikan Tumbal Ambisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar