Siap-Siap, Tahun 2025 Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi
Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Asuransi TPL sendiri merupakan produk ganti rugi terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan oleh kendaraan terdaftar asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, TPL melengkapi asuransi sebelumnya yang bersifat sukarela.
Ia lantas menyinggung UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Saat ini, Ogi menyebut pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan UU PPSK tersebut.
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi.
Ogi menjelaskan bahwa praktik asuransi wajib ini sudah diterapkan di berbagai negara lain, termasuk di ASEAN. Dia juga menekankan bahwa asuransi wajib bersifat gotong royong, sehingga dapat menekan kerugian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.
Akan tetapi, Ogi tidak menampik masih ada tantangan dalam penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Ogi menyebutkan, penerapan ini perlu platform pemantau asuransi di setiap kendaraan, koordinasi dengan pihak kepolisian, serta perusahaan asuransi.
"Saya yakin premi yang dikenakan akan lebih murah daripada yang saat ini dilakukan secara sukarela," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi pengguna sepeda motor pada arus mudik 2024/RMOL
Siap-Siap, Tahun 2025 Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar