Breaking News

SYL Hanya Bayar Uang Pengganti Rp 14,6 Miliar


Majelis Hakim Tipikor memberi potongan hukuman pidana pengganti mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp14.637.385.286 (Rp14,6 miliar) dengan rincian Rp14.147.144.786 (Rp14,1 miliar) dan US$30 ribu (Rp490,2 juta).

"Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hal ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebesar Rp44.762.197.204 (Rp44,7 miliar) dengan rincian Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan USD 30 ribu (Rp490,2 juta).

Anggota Majelis Hakim Tipikor, Fahzal Hendri memberikan penjelasan, SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari pejabat eselon Kementan. Akan tetapi, sebagian uang korupsi tersebut bukan digunakan kepentingan pribadi SYL maupun keluarganya melainkan untuk masyarakat maupun kepentingan dinas Kementan.

"Penggunaan sharing (pemerasan pejabat eselon Kementan) sebagaimana rincian di atas (Rp44,7 miliar) terbukti dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan kedinasan terdakwa selaku menteri pertanian maupun kepentingan pribadi terdakwa termasuk kepentingan keluarga dan kolega terdakwa," ucap Hakim Fahzal.

"Termasuk dalam kepentingan kedinasan adalah kegiatan-kegiatan yang memang dilakukan untuk kepentingan kementan dan ada dalam anggaran kementerian yang dilaksanakan jajaran dan insan kementerian lainnya," sambungnya.

Hakim Fahzal memapar sejumlah tindak pidana korupsi SYL yang aliran uangnya untuk kepentingan kedinasan maupun masyarakat. Pertama, terkait bantuan acara keagamaan untuk sebuah pondok pesantren (ponpes).

"Acara keagamaan, bantuan-bantuan yang diberikan ke ponpes dalam acara keagamaan telah diterima sepenuhnya oleh masyarakat bersangkutan merupakan bagian dari kegiatan sosial keagamaan, dan kementerian yang tidak dinikmati oleh terdakwa SYL maupun keluarganya," ucap Hakim Fahzal.

Kemudian, terkait biaya charter pesawat yang dinilai untuk kepentingan program dinas Kementan dalam mengunjungi pelosok daerah.

"Charter pesawat, penggunaan pesawat atau charter pesawat yang digunakan dalam rangka kedinasan berupa kunker menteri beserta jajarannya, ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau," ucap Hakim Fahzal.

Selain itu, aliran dana korupsi Kementan ke partai Nasdem untuk bencana alam di Cianjur dan pemberian sembako oleh Garnita NasDem ke seluruh Provinsi Indonesia masa COVID-19. Hakim menilai uang korupsi itu digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Bantuan bencana alam maupun bantuan sembako juga termasuk dalam anggaran kegiatan kementan. Dalam kegiatan sosial di mana bantuan tersebut memang benar diberikan dan diterima serta dimanfaatkan oleh masyarakat korban bencana alam dan membutuhkan karna kekurangan dan kemiskinan yang tidak dinikmati oleh terdakwa SYL," jelasnya.

Selain itu, perjalan SYL ke luar negeri dinilai sebagai dalam rangka kunjungan kerja (kunker) kedinasan Kementan. Serta, perjalan ibadah umroh dilakukan usai kunker.

Maka itu, kunker dinilai sebagai kegiatan dinas Kementan. Sementara, sejumlah keluarga SYL yang ikut dalam perjalan dinas tersebut dibebankan uang pidana pengganti kepada terdakwa kasus pemerasan pejabat eselon itu.

"Kegiatan tersebut yang bukan merupakan pihak yang menjadi tanggungan anggaran kementerian, di antaranya keluarga maupun kolega menteri merupakan pengeluaran yang dikategorikan menjadi pengeluaran pribadi terdakwa," ucap Hakim.

Begitupula soal pembelian hewan kurban untuk 34 provinsi di Indonesia, kata Hakim, itu termasuk kegiatan rutin Kementan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.

"Pemberian hewan kurban berupa sapi kurban kepada masyarakat di 34 provinsi indonesia yang membutuhkan merupakan kegiatan sosial dari kementerian yang rutin dilakukan yg mana hewan kurban tersebut benar diberikan dan diterima dan dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan," ucap Hakim Fahzal.

Sumber: inilah
Foto: Sidang pembacaan vonis mantan Mentan SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (Foto:Inilah.com/Rizki)
SYL Hanya Bayar Uang Pengganti Rp 14,6 Miliar SYL Hanya Bayar Uang Pengganti Rp 14,6 Miliar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar