Tanggapan Jaksa Atas PK Saka Tatal yang Simpulkan Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan Saka Tatal melalui kuasa hukumnya terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016.
Penolakan JPU, soal PK Saka Tatal dibacakan dalam sidang Peninjauan Kembali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat 26 Juli 2024.
Sidang PK sendiri yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru, molor 30 menit dan dimulai sekitar pukul 09.40 WIB.
Sidang mengagendakan pembacaan memori PK dan penambahan memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal.
Berdasarkan bukti baru (novum) 1,2,3 dan 5 yang diajukan dalam memori PK, Saka Tatal berkesimpulan kematian Vina dan Eky disebabkan kecelakaan tunggal ditolak JPU selaku pihak termohon.
Jaksa dalam kontra memori atas PK pemohon menyatakan, bahwa Vina dan Eky telah terbukti meninggal karena adanya pembunuhan.
Ini berdasarkan sejumlah foto dan bukti visum yang dianggap sebagai novum pada nomor 1,2,3 dan 5, sebagai foto lama.
Sejumlah foto tersebut sudah diperiksa oleh pihak kepolisian dan dimasukkan ke dalam berkas perkara saat disidangkan.
“Novum pada nomor 1,2,3 dan 5 foto lama yang dilampirkan pada bekas perkara atas nama anak Saka Tatal, itu pada dasarnya diambil dengan angle yang berbeda,” kata Jaksa.
"Namun tidak merubah esensi dan maksud dari foto tersebut," imbuhnya.
Bukti-bukti tersebut telah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim, putusannya adanya pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Telah dipertimbangkan dan telah dikaji oleh majelis hakim pada putusan No 16/PidSusAnak/2016/pncirebon tertanggal 24 Oktober 2016. Berikut juga dalam tingkat banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan anak Saka Tatal bersama sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," jelas jaksa.
Jaksa juga menyebut, ini bukan merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan penasihat hukum yang tidak beralasan secara hukum.
Sebelumnya Saka Tatal, mantan terpidanan kasus Vina Cirebon resmi dinyatakan bebas murni usai menjalani hukuman 8 tahun penjara, pada Selasa 23 Juli 2024.
Saka Tatal adalah salah satu 7 dari terpidana kasus Vina Cirebon yang dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon 2016 silam.
Saka Tatal ditemani beberapa keluarga serta kuasahukumnya mengambil surat pengakhiran bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon, pada Rabu 24 Juli 2024.
Saka Tatal sendiri mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.
Pihak Saka Tatal membawa sedikitnya sepuluh novum atau bukti baru terkait kasus Vina dan Eky.
Pihak Saka Tatal meyakini sejumlah novum itu akan membuat terang kasus Vina dan Eky.
Sumber: disway
Foto: Saka Tatal/Screenshoot/YouTube
Tanggapan Jaksa Atas PK Saka Tatal yang Simpulkan Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar