Breaking News

Viral Driver Online Tewas Diserang ODGJ di Kendari, Pelaku Tak Bisa Diadili, Begini Aturan Hukumnya


Viral di media sosial, seorang driver online tewas dibunuh oleh penumpangnya yang diduga Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kejadian pembunuhan driver online oleh penumpang yang diduga ODGJ itu terjadi di Kendari.

Dilansir Kilat.com dari laman X @dhemit_is_back pada Jumat, 26 Juli 2024 terlihat video penyerangan terhadap driver online yang terjadi di tepi jalan.

Dalam video terlihat pria berbaju ungu melakukan penyerangan terhadap pria berbaju oranye secara membabi buta.

Miris, kejadian yang terjadi di tepi jalan raya tersebut hanya bisa jadi tontonan warga yang melintas.

Pasalnya, para warga takut untuk mendekat dan menolong korban.

Menurut keterangan yang tertulis dalam unggahan tersebut, peristiwa itu terjadi di depan RSJ Kendari, Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari pada Rabu, 24 Juli 2024.

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan kondisi tangan kiri putus akibat pembacokan tersebut.

Insiden tersebut turut membuat prihatin banyak orang mengingat pelaku adalah ODGJ dan tidak dapat diadili.

"kasian bgt driver nyaa ya Allah, mau ngatain psycho gila tapi emang iya. lagian orang kek gitu kenapa bisa keluyuran si," tulis @berys***.

"ODGJ gk bisa dipidana kan? brp lama dia dinyatakan sembuh, gmn penanganan setelah keluar RSJ dan siapa yg harus dimintai keterangan soal ini," balas @pelikecila***.

"Mending pelakunya dibunuh sekalian, masuk penjara nggak bisa, masuk RSJ juga bikin ngeri," ungkap @SemarBagong2***

Lantas apakah peristiwa tersebut hanya dibiarkan saja?

Siapa yang bertanggung jawab dan menjamin kejadian serupa tidak akan terulang Kembali?

Dilansir Kilat.com dari laman warmadewa.ac.id pada Jumat, 26 Juli 2027, berikut adalah sanksi terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan.

Pengaturan hukum terhadap ODGJ terdapat dalam kitab UU Hukum Pidana pasal 44 ayat 1 yang berbunyi: “barang siapa melaksanakan perbuatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepadanya sebab jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu sebab penyakit tidak dipidana”.

Kemudian pada pasal 44 ayat 2 berbunyi: “jika ternyata perbuatan itu tidak bisa dipertanggung jawabkan kepadanya pelaku sebab pertumbuhan jiwanya cacat ataupun terganggu sebab penyakit, maka hakim bisa memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa dalam waktu paling lama 1 tahun sebagai waktu percobaan”.

Selanjutnya, orang yang lalai menjaga ODGJ sehingga membahayakan publik dapat dikenai hukuman sebagaimana yang bunyi pasal 491 ayat 1 berikut ini.

“diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, barangsiapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga”.

Sementara itu, sanksi pidana pada pelaku tindak pidana yang menderita gangguan kejiwaan tidaklah diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.

Hal itu dikarenakan pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan melaksanakan suatu perbuatan tanpa disadari dengan adanya kesadaran dan kesengajaan sehingga perbuatan itu tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pelaku.

Oleh karena itu, pelaku bisa dibebaskan dalam hukuman pidana tetapi tetap harus menjalani proses rehabilitasi. (*)

Sumber: kilat
Foto: Viral Pria Diduga ODGJ di Kendari Bacok Driver Ojol Saat Ingin Pergi Kontrol, Korban Meninggal Dunia/Tribunnews
Viral Driver Online Tewas Diserang ODGJ di Kendari, Pelaku Tak Bisa Diadili, Begini Aturan Hukumnya Viral Driver Online Tewas Diserang ODGJ di Kendari, Pelaku Tak Bisa Diadili, Begini Aturan Hukumnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar