Breaking News

Wantimpres Berganti Nama jadi Dewan Pertimbangan Agung


Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Hal itu sebagaimana termaktub dalam draft Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19/2006, dikutip Kamis (11/7).

“Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA),” begitu bunyi Pasal 1A dalam draft RUU tentang Wantimpres tersebut.

Disebutkan juga dalam Pasal 1 Ayat A, bahwa DPA nantinya akan menjadi lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD NRI 1945.

Namun, dalam Pasal 1 Ayat 2 ditegaskan bahwa Presiden RI tetap berperan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang UUD NRI Tahun 1945.

Sumber: rmol
Foto: Dewan Pertimbangan Presiden era Joko Widodo/RMOL
Wantimpres Berganti Nama jadi Dewan Pertimbangan Agung Wantimpres Berganti Nama jadi Dewan Pertimbangan Agung Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar