2 Presiden BEM Dirawat di RS karena Terluka dan Diduga Diintimidasi Polisi
Sebanyak dua mahasiswa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhakti Mulia, KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat setelah diduga menerima tindakan kekerasan dari aparat kepolisian.
Salah satu demonstran yang ikut aksi penolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, Mazzay Makarim menyebut, keduanya adalah presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Brawijaya dan Universitas Indonesia.
"Ada dua presiden yang dirawat di rumah sakit karena represif aparat, yaitu Satria Naufal (Koordinator Pusat BEM SI dan Presiden BEM Universitas Brawijaya) dan Verrel Uziel (Presiden BEM UI)," ujar Mazzay saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Satria dan Verrel langsung dibawa ke RS dengan taksi.
Sesampainya di sana, Satria langsung ditangani secara medis dan dilakukan USG.
"Satria luka di bagian perut bawah. Sedang pengobatan dan pemeriksaan lebih lanjut (USG)," kata dia.
Diketahui, Satria tertusuk duri pagar ketika ingin melarikan diri dari kejaran polisi.
"Melompat pembatas tol untuk keluar dari kepungan," imbuh Mazzay.
Sedangkan Verrel terluka di tangan sebelah kiri dan mendapatkan 11 jahitan.
Mazzay mengatakan, kedua temannya itu berusaha melarikan diri melalui pembatas tol dan berhasil. Namun, bukannya lolos, keduanya justru mendapatkan intimidasi dari polisi.
"Aparat polisi dengan kendaraan sepeda motor masuk ke tol dan mengintimidasi Satria dan Verrel, kondisinya hanya benar-benar mereka berdua di situ," kata Mazzay.
Dia menambahkan, bahwa keduanya juga sempat dilontarkan kata-kata kasar oleh polisi yang mengelilinginya dengan sepeda motor.
"Mengelilingi mereka berdua, berputar-putar dengan sepeda motor sembari meneriakkan kalimat 'Pulang lu Kon***'," kata dia.
Selain itu, keduanya juga menerima tindakan kekerasan dari polisi. Padahal ketika itu kondisi keduanya sudah terluka.
"Ada pemukulan dari aparat kepolisian terhadap dua orang tersebut. Padahal sudah dalam kondisi terluka dan sedang berupaya mengamankan diri," tutur dia.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
Sumber: kompas
Foto: Aksi masa penyampaian aspirasi di area Gedung DPR/MPR terpantau mulai memasuki wilayah Jalan Tol Dalam Kota, Kamis (22/8/2024). (Jasa Marga)
2 Presiden BEM Dirawat di RS karena Terluka dan Diduga Diintimidasi Polisi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar