Breaking News

Alasan Ahok Tak Bisa Maju Jadi Wakil Gubernur Anies Baswedan di Jakarta, Ternyata Karena Aturan Ini


Pengamat politik Ujang Komarudin mengungkapkan alasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak bisa maju jadi wakil gubernur Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Padahal sebelumnya banyak yang mengira bahwa Anies dan Ahok akan maju sebagai pasangan cagub dan cawagub DKI diusung PDIP.

Menurut Ujang, kendala utamanya adalah aturan di Undang-undang Pilkada yang menyatakan mantan wakil gubernur tak bisa maju menjadi gubernur.

Aturan ini tertera dalam UU Pilkada Pasal 7 huruf O. Ujang pun menjelaskan aturan tersebut.

"Gubernur yang pernah menjabat tidak bisa maju sebagai Wakil Gubernur di Provinsi yang sama. Namun bisa maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di Provinsi lain," kata Ujang kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2024.

Ahok sendiri pernah menjadi wakil gubernur saat mendampingi Jokowi saat memenangi Pilkada DKI Jakarta 2012.

Ahok kemudian menjadi gubernur Jakarta di tahun 2014 saat Jokowi terpilih menjadi Presiden RI pada 2014.

Ketentuan ini yang membuat Anies dan Ahok tidak jadi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur karena keduanya pernah jadi Gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan Anies dan Rano Karno bisa maju lantaran keduanya sama-sama mantan gubernur di beda provinsi.

Rano Karno merupakan wakil gubernur Banten 2012-2014 kemudian naik menjadi gubernur Banten 2015-2017.

"Anies dan Rano K bisa maju meski keduanya mantan Gubernur, tapi beda provinsi," ujarnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Alasan Ahok Tak Bisa Maju Jadi Wakil Gubernur Anies di Jakarta, Ternyata Karena Aturan Ini
Alasan Ahok Tak Bisa Maju Jadi Wakil Gubernur Anies Baswedan di Jakarta, Ternyata Karena Aturan Ini Alasan Ahok Tak Bisa Maju Jadi Wakil Gubernur Anies Baswedan di Jakarta, Ternyata Karena Aturan Ini Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar