Breaking News

Bawaslu Harus Segera Usut Pencatutan NIK Dukung Calon Independen Tanpa Izin


Semakin banyak warga Jakarta yang  mengeluh Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya digunakan untuk mendukung pasangan calon (paslon) independen tanpa izin.

Temuan ini mencuat menyusul keputusan KPUD DKI meloloskan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan independen gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Pakar Pemilu, Titi Anggraini, menyuarakan keprihatinannya atas fenomena ini melalui akun X miliknya. Menurutnya, Bawaslu DKI Jakarta harus segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah tersebut.

"Mohon Bawaslu harus segera buat call center dan pusat pelaporan yang mudah dan bisa cepat dihubungi pemilih. Ungkap tuntas sampai ke akar," tegas Titi dikutip Jumat (16/8).

Titi juga menekankan bahwa Bawaslu Jakarta 
memiliki tanggung jawab besar dalam memproses setiap temuan terkait indikasi pelanggaran pemilihan. 

"Bawaslu DKI harus segera mengambil langkah-langkah penanganan pelanggaran dan penegakan hukum," jelasnya.

Kasus pencatutan NIK ini berpotensi merusak kredibilitas Pilkada Serentak 2024, terutama jika tidak ditangani dengan cepat dan transparan. Oleh karena itu, Titi mendesak Bawaslu untuk merespons dugaan pencatutan dukungan perseorangan ini dengan serius.

"Demi kepercayaan publik dan kredibilitas pilkada serentak 2024," tandas Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Sumber: rmol
Foto: Pakar Pemilu, Titi Anggraini/Ist
Bawaslu Harus Segera Usut Pencatutan NIK Dukung Calon Independen Tanpa Izin Bawaslu Harus Segera Usut Pencatutan NIK Dukung Calon Independen Tanpa Izin Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar