Breaking News

Berhentikan 3 Hakim PN Surabaya, KY Kini Diminta Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Perkara Ronald Tannur


Komisi Yudisial (KY) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada tiga hakim PN Surabaya yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Hal ini dikonfimasi langsung oleh Mukti Fajar sebagai juru bicara KY, ia membenarkan terkait vonis pemberhentian tiga hakim PN Surabaya tersebut.

Fajar mengatakan bahwa hasil sidang pleno memutuskan majelis hakim yang menvonis bebas Ronald Tannur dijatuhi sanksi berat.

Ia menjelaskan jika ketiga hakim tersebut telah dijatuhi sangsi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sanksi pemberhentian kepada tiga hakim yang menvonis bebas Ronald Tannur diberikan sebab majelis hakim membacakan putusan yang berbeda di persidangan dengan putusan tertulis.

Selain itu ketiga hakim tersebut juga dinilai tidak bersikap adil karena tidak mempertimbangkan saksi dan bukti.

"Apa yang dibacakan majelis itu berbeda dengan apa yang tertulis di dalam salinan putusan."

"Yang kedua berkaitan dengan standar KPPH misalnya sikap adil dan tidak mempertimbangkan saksi dan bukti yang ada," kata Mukti Fajar, dilansir Kilat.com pada 27 Agustus 2024.

Tidak sampai di situ, kini Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merekomendasikan KY untuk mencari kemungkinan tindak pidana kepada ketiga hakim tersebut.

KY diminta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen dalam penanganan perkara.

Sebelumnya, diketahui bahwa tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dalam putusannya, ketiga hakim PN Surabaya tersebut telah membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan meskipun ada bukti dan saksi yang kuat.

Erintuah Damanik sempat mengatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dakwaan jaksa penuntut umum. (*)

Sumber: kilat
Foto: Tiga hakim PN Surabaya diberhentikan usai vonis bebas Ronald Tannur. (x.com/dhemit_is_back/)
Berhentikan 3 Hakim PN Surabaya, KY Kini Diminta Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Perkara Ronald Tannur Berhentikan 3 Hakim PN Surabaya, KY Kini Diminta Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Perkara Ronald Tannur Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar