Blok Medan: Bobby atau Kahiyang, Siapa Bos Sebenarnya? KPK Butuh Detektif Keluarga!
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, memberikan klarifikasi mengenai istilah "Blok Medan" yang digunakan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Istilah ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, dalam sidang kasus suap yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam persidangan, Suryanto Andili mengungkapkan bahwa istilah "Blok Medan" merujuk pada pengurusan IUP yang berkaitan dengan Bobby Nasution, Wali Kota Medan.
Namun, Abdul Gani Kasuba memberikan pernyataan berbeda. Menurutnya, istilah "Blok Medan" digunakan karena area tersebut terkait dengan Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution dan putri sulung Presiden Joko Widodo.
“Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Abdul Gani Kasuba di hadapan Majelis Hakim.
Abdul Gani Kasuba juga tidak membantah kehadirannya di Medan bersama keluarga dan beberapa orang penting lainnya, termasuk Muhaimin Syarif dan Olivia Bachmid.
“Saya sama istri, anak, Muhaimin dan istrinya pernah ke Medan karena ada undangan, dan dalam rombongan tidak ada Kadis ESDM. Kami hadir karena ada undangan,” jelasnya.
Selain menghadiri undangan, Abdul Gani Kasuba mengakui bahwa pertemuan tersebut juga membahas terkait Blok Tambang.
“Blok Medan milik istri Wali Kota Medan ada di Kabupaten Halmahera Timur yang bergerak di bidang pertambangan nikel,” lanjutnya.
Dalam perkembangan lain, terdakwa kasus suap menyebutkan tiga nama yang dipercaya untuk mengurus izin pertambangan di Maluku Utara.
Ketiga nama tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili; Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bambang Hermawan dan Muhaimin Syarif, yang merupakan staf khusus Gubernur.
Abdul Gani Kasuba mengakui bahwa ketiganya diberi tanggung jawab untuk mengurusi permasalahan IUP atas kepercayaan darinya.
Pengakuan ini disampaikan Abdul Gani Kasuba saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 1 Agustus 2024.
Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasihat hukum, Abdul Gani Kasuba dengan jelas menyatakan bahwa semua rekomendasi perizinan IUP di Maluku Utara yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi merupakan hasil kesepakatan dari tiga orang kepercayaannya tersebut.
“Yang mulia, semua urusan terkait izin tambang itu dibahas oleh ESDM, PTSP, dan Muhaimin. Karena sudah saya serahkan ke mereka,” ujar Abdul Gani Kasuba.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Andi Lesmana, kemudian menyoroti isu tumpang tindih pengurusan izin tambang yang terjadi di Maluku Utara, meskipun pengurusan tersebut telah diserahkan kepada ketiga orang tersebut.
“Yang tumpang tindih itu, saya langsung perintahkan agar ketiganya meluruskan, sehingga saya tanda tangan untuk kemudian dikirim ke pusat,” ungkap Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani Kasuba menjelaskan bahwa tumpang tindih izin pertambangan terjadi karena adanya klaim dari pihak-pihak tertentu serta adanya praktik jual beli blok tambang. “Tapi saya rasa itu semua sudah diluruskan,” tambahnya.
Di sisi lain, Suryanto Andili menyatakan bahwa permasalahan pengurusan IUP di Maluku Utara banyak dibuat oleh Muhaimin tanpa adanya koordinasi dengan dinas yang dipimpinnya.
“Pak Muhaimin tidak menemui saya, tetapi dia buat sendiri yang ditandatangani oleh terdakwa,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum juga mempertanyakan nomor surat pengurusan IUP yang dibuat oleh Muhaimin.
Kepala Dinas ESDM mengaku bahwa nomor surat tersebut diminta langsung oleh Muhaimin tanpa adanya konfirmasi.
“Kenapa Muhaimin bisa membuat dokumen sementara itu merupakan tanggung jawab saksi?” tanya Jaksa.
Suryanto Andili menjawab bahwa hal tersebut dilakukan atas permintaan langsung dari Gubernur.
“Karena itu atas permintaan Pak Gubernur, saya tahu setelah sudah jadi. Makanya saya pernah protes, tapi Pak Gubernur sampaikan kalau kita hanya membantu percepatan investasi di Maluku Utara,” tuturnya.(*)
Sumber: dewantaranews
Foto: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Klarifikasi Terkait Istilah "Blok Medan" dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). (Istimewa)
Blok Medan: Bobby atau Kahiyang, Siapa Bos Sebenarnya? KPK Butuh Detektif Keluarga!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar