Buron Sejak 2021, Terpidana Kasus Penipuan Haji Ditangkap Kejati DIY: DPO Lagi Santai di Rumah
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DIY berhasil menangkap Vinny Shintia Dewi (44), terpidana kasus penipuan haji khusus atau haji plus, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/8/2024) kemarin di rumah terpidana yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
"Terpidana ini merupakan Komisaris PT Berkat Limpah Bersama. Kita tangkap saat dia sedang duduk santai dan tidak melakukan perlawanan," ujar Herwatan, Kamis (8/8/2024).
Setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan medis, Vinny langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman.
Kronologi Penipuan
Penipuan ini bermula ketika Vinny menawarkan kepada korban, Yennie Agustien, untuk berangkat haji khusus pada tahun 2018 dengan biaya Rp183 juta, yang dijanjikan dapat langsung berangkat setelah pelunasan.
Korban kemudian membayar secara angsuran hingga mencapai Rp276 juta untuk dua orang. Namun, pada 12 Agustus 2018, korban diminta untuk menambah biaya sebesar Rp101.530.000 agar dapat berangkat haji pada tahun yang sama.
Meski korban telah mentransfer uang tambahan tersebut, keberangkatan haji tidak terealisasi dengan alasan visa tidak disetujui oleh Arab Saudi.
Vinny berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban dalam 14 hari, namun hingga kini uang sebesar Rp377.530.000 tidak pernah dikembalikan dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vinny dengan hukuman penjara 2 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP. Pada 9 November 2020, Pengadilan Negeri Sleman memutuskan Vinny bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, yang kemudian diperberat menjadi 2 tahun di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Kasasi yang diajukan pun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Setelah putusan kasasi keluar, saat hendak dieksekusi, Vinny tidak ditemukan di alamatnya di Banyumanik, Kota Semarang, dan sejak itu masuk dalam DPO.
Sumber: suara
Foto: Terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus, Vinny Shintia Dewi (44) berhasil ditangkap Kejati DIY, Rabu (7/8/2024). Sumber : Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Buron Sejak 2021, Terpidana Kasus Penipuan Haji Ditangkap Kejati DIY: DPO Lagi Santai di Rumah
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar