Din Syamsuddin: PP 28/2024 Merusak Mental Anak Bangsa!
Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan diminta segera dicabut.
PP tersebut dikhawatirkan akan merusak moral anak bangsa, di mana dalam Pasal 103 Ayat 4 PP 28/2024, pemerintah menyatakan akan memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.
"PP 24/2024 itu, yang antara lain memuat anjuran membawa kontrasepsi oleh pelajar dan pembolehan melakukan aborsi merupakan kejahatan hukum dan konstitusi," tegas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin yang dikutip dari RMOL, Sabtu (10/8).
Din Syamsuddin menjelaskan, PP tersebut bertentangan dengan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia.
PP tersebut juga tidak sejalan dengan UUD 1945 yang menjadikan Pancasila, khususnya Sila Pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara.
“Kebijakan Presiden Jokowi tersebut selain tidak bijak juga merusak,” tegas mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.
Atas dasar itu, Din Syamsuddin mendesak Presiden Jokowi membatalkan peraturan pemerintah tersebut. Ia mengingatkan jika kebijakan ini tidak diubah, Presiden Jokowi akan menghadapi gugatan pelanggaran konstitusi.
"Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan ra popo (tidak apa-apa), maka konsekuensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak terelakkan," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin/Net
Din Syamsuddin: PP 28/2024 Merusak Mental Anak Bangsa!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar