DPR Berupaya Amputasi Putusan MK Lewat Revisi UU Pilkada
Diterimanya gugatan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur partai politik (parpol) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisiatif merevisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Kholil Pasaribu mengamati, DPR dari gelagatnya merasa terganggu dengan putusan MK atas perkara 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Pasalnya, dia memandang gugatan dua partai politik (parpol) non parlemen itu telah mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur parpol di Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, karena tidak lagi memberlakukan sistem perolehan kursi dan perolehan suara parpol yang lolos parlemen sebagai acuan mengusung calon kepala daerah (cakada).
"Kehendak DPR yang notabenenya sebagai lembaga perwakilan dan penyalur aspirasi rakyat itu sesungguhnya tidak mencerminkan sikap lembaga negara yang menghormati hukum. Sebaliknya yang dibaca publik, rencana revisi tersebut sarat dengan muatan politik pragmatis," ujar Kholil kepada RMOL, Rabu (21/8).
Selain itu, Kholil juga menilai inisiatif DPR segera merevisi UU Pilkada juga dalam rangka merespons satu putusan MK lainnya, yakni terhadap perkara 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Anthony Lee dan Fahrur Rozi, yang mempersoalkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
"Rencana revisi UU Pilkada tidak seharusnya muncul, sebab putusan MK itu sesungguhnya menguntungkan semua pihak termasuk harapan akan masa depan demokrasi yang lebih sehat," tuturnya.
Oleh karena itu, Kholil memandang langkah DPR tidak layak didukung karena merespon putusan MK yang menurutnya secara substansi dibutuhkan di kondisi demokrasi yang menurun saat ini.
"Karenanya, rencana DPR melakukan revisi terbatas UU Pilkada pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan No 60/PUU-XXII/2024 dan putusan No. 70/PUU-XXII/2024, patut dicurigai sebagai upaya mengakali bahkan ingin mengamputasi keberlakukan putusan tersebut," demikian Kholil menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
DPR Berupaya Amputasi Putusan MK Lewat Revisi UU Pilkada
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar