Breaking News

DPR Tak Pakai Putusan MK Soal Batas Usia, Kaesang Tetap Bisa Melenggang di Pilkada 2024


Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini setelah MK memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat penetapan oleh KPU.
 
Sementara, dalam putusan MA cagub-cawagub berusia paling rendah 30 tahun dan 25 tahun cawalkot-cawawalkot, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sikap mayoritas partai politik ini akan membuka peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur pada Pilkada 2024. 
 
Kesepakatan ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali fraksi PDIP dalam rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8). 
 
“Yang jelas berbunyi putusan itu di MA. Yang jelas MA,” kata Awiek dalam Rapat Panja Baleg DPR RI.
 
Mayoritas fraksi pun sepakat untuk menggunakan keputusan MA. Bahkan, Pemerintah yang diwakili Menkum HAM Supratman Andi Agtas mengikuti keputusan panitia kerja Baleg DPR.
 
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI fraksi PDIP TB Hasanuddin menyatakan keberatannya. Pihaknya lebih sepakat dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.  
 
“Dalam DIM nomor 68 calon gubernur dan calon wakil gubernur calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, jadi calon calon calon kita belum berbicara bupati gubernur terpilih,” ucap TB Hasanuddin.
 
TB Hasanuddin menjelaskan, jika mengacu pada pengalaman di TNI bahwa untuk menjadi perwira TNI masuk lewat akademi militer waktu ditetapkan sebagai calon taruna akmil itu ada batasnya. 
 
“Tidak kemudian setelah letnan dua menurut hemat kami ini bapak-bapak loh yang membuat konsep dan pemerintah tetap saya kira itu saja pimpinan,” tegas TB Hasanuddin. 
 
Awiek selaku pimpinan rapat kemudian meminta semua anggota fraksi di Baleg DPR untuk menyudahi perdebatan. 
 
“Saya kira sudah cukup ya perdebatannya, ini yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini yang jelas putusannya itu adalah putusan Mahkamah Agung (MA) sudah ada putusannya putusan MK juga sudah ada. Yang secara jelas menyebut dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tapi putusan hukum harus kita hormati,” tegas Awiek. 
 
“Mayoritas fraksi merujuk kepada putusan MA. DPD juga dan pemerintah juga menyesuaikan,” imbuhnya menegaskan.
 
“Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Ya lanjut,” tegas Awiek sambil mengetuk palu sidang. 

Sumber: jawapos
Foto: Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)
DPR Tak Pakai Putusan MK Soal Batas Usia, Kaesang Tetap Bisa Melenggang di Pilkada 2024 DPR Tak Pakai Putusan MK Soal Batas Usia, Kaesang Tetap Bisa Melenggang di Pilkada 2024 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar