Breaking News

Hukum Sumpah Pocong dalam Islam yang Dilakukan Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon


Hukum sumpah pocong dalam Islam yang dilakukan oleh Saka Tatal menarik untuk diulas.

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016, Saka Tatal melakukan sumpah pocong.

Sumpah pocong itu dilakukan Saka Tatal untuk memperkuat pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Saka Tatal melakukan sumpah Pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Jumat, 9 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.

Sumpah pocong oleh Saka Tatal ini pun menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.

Lantas, seperti apa dan bagaimana hukum sumpah pocong dalam Islam? Simak ulasannya berikut ini.

Apa Itu Sumpah Pocong?

Sumpah pocong merupakan ritual untuk membuktikan tuduhan atau kasus yang tidak memiliki bukti sama sekali guna memutuskan perkara.

Pelaksanaannya dilakukan seseorang dengan mengenakan kain kafan layaknya pocong.

Sumpah pocong diketahui tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Seseorang yang melakukan sumpah pocong akan mengenakan kain kafan layaknya orang yang sudah meninggal.

Pembacaan sumpah biasanya dilakukan di masjid dalam posisi terbaring dengan menggunakan Al-Quran dan disaksikan oleh banyak orang.

Hukum Sumpah Pocong dalam Islam

Dikutip dari YouTube Lentera Islam, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam agama Islam.

Pelaksanaan sumpah pocong hanya menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia.

"Sumpah pocong nggak ada dalam Islam dan saya sudah bilang ada hukum Li'an, saling melaknat," kata Ustaz Khalid Basalamah dikutip Jumat, 9 Agustus 2024.

"Ada orang nuduh orang lain berzina, untuk memastikan dipakaikan kain kafan, dibacain surah Yasin, banyak teman-teman kita muslimin, semoga Allah kasih hidayah. Di Indonesia ini yang penting ada dzikirnya, yang penting ada ayat Al-Qurannya, mau ada perintah nggak ada perintah terserah, ini nggak boleh ya teman-teman sekalian," sambungnya.

Ditegaskan bahwa tidak ada riwayat yang menjelaskan tentang pelaksanaan sumpah pocong.

Sehingga, pelaksanaannya dalam Islam pun tidak diperbolehkan.

"Datangkan satu riwayat buat kami kalau memang Nabi saw pernah ikat sahabat dengan kain kafan, lalu dibacain surah Yasin," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Ada nggak pernah riwayatnya kan gitu. Kita kan punya syariat jelas, kenapa kok harus berbuat hal-hal yang tidak ada perintahnya," imbuhnya.

Dalam buku Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, sumpah menurut syara' (fiqh) adalah meneguhkan suatu perkara dengan menyebut nama Allah Swt atau salah satu sifat-Nya.

Rasulullah saw telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah.

اِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْابِابَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًافَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْلِيَصْمُتْ

Artinya: “Sungguh Allah melarang kamu sekalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu; barang siapa akan bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau diam.”

Dari Ibnu Umar, ia berkata Rasulullah saw bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

Artinya: “Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik.” (HR. Tirmizi)

Dari hadist-hadist tersebut, banyak ulama sepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah Swt atau sifat-Nya, seperti Wallahi, Tallahi, atau Billahi.

Cara bersumpah dalam Islam pun dilakukan dengan sederhana, yakni menggunakan nama Allah Swt.

Dalam surat Ali Imran ayat 77, Allah Swt berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللّٰهِ وَاَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا اُولٰۤىِٕكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat. Allah tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.

Itulah dia hukum sumpah pocong dalam Islam. Semoga membantu!

Sumber: disway
Foto: Hukum sumpah pocong dalam Islam yang dilakukan Saka Tatal untuk pembuktikan keterlibatan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.-Istimewa-
Hukum Sumpah Pocong dalam Islam yang Dilakukan Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Hukum Sumpah Pocong dalam Islam yang Dilakukan Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar