Breaking News

Ismail Fahmi Beber 4 UU yang Dilanggar Dharma Pongrekun Catut KTP Warga Buat Maju Pilgub Jakarta, Apa Saja?


Dharma Pongrekun menuai sorotan pasca diduga catut KTP warga Jakarta untuk mencalonkan diri secara independen di Pilgub Jakarta. Dibongkar Ismail Fahmi, ada 4 undang-undang yang dilanggar, apa saja?

Kasus terbaru catut KTP warga di Jakarta mendukung Dharma Pongrekun menuai sorotan.

Pasalnya banyak yang tak mendukung tercatat di sistem KPU setuju Dharma dan Kun maju Pilgub.

Setelah terkuak, banyak yang mengecek KTP mereka di situs Komisi Pemilihan Umum.

Dimana terkuak juga identitas KTP dua anak Anies Baswedan disebut mendukung Dharma.

Hal ini lantas diperiksa oleh Ismail Fahmi founder Drone Emprit, UU apa saja yang dilanggar jika terbukti melakukan hal tersebut.

Ismail menggunakan Grok, salah satu AI yang dapat mengumpulkan data apa saja UU yang mengintai Dharma.

Apabila benar pemalsuan bukti dukungan dengan mengumpulkan KTP warga Jakarta tanpa sepengetahuan mereka benar, empat UU ini dilanggar.

Yang pertama yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 264 ayat (1) tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan jika sengaja palsukan, ubah, buat dokumen palsu buat Pemilu terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Lalu selanjutnya ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 67 ayat (1).

Di dalamnya menyebutkan bahwa setiap orang palsukan, ubah, pakai dokumen palsu diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu ada pasal soal pemalsuan dokumen di 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)dikenakan jika KTP yang digunakan palsu atau digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Pasal 264 KUHP tentang penggunaan surat palsu bisa dikenakan apabila KTP asli digunakan tanpa izin pemiliknya.

Kemudian yang terakhir ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tak langsung bahas KTP namun dalam konteks perlindungan data pribadi dan penggunaan data tanpa izin dapat dihubungkan dengan pelanggaran terhadap privasi dan data pribadi.

Itu tadi deretan UU yang mengintai Dharma Pongrekun jika terbukti catut KTP warga Jakarta buat maju jadi calon independen di Pilgub Jakarta.(*)

Sumber: kilat
Foto: Ismail Fahmi Beber UU yang Dilanggar Dharma Pongrekun catut KTP warga Jakarta (Instagram @ismailfahmi @pongrekundharma88)
Ismail Fahmi Beber 4 UU yang Dilanggar Dharma Pongrekun Catut KTP Warga Buat Maju Pilgub Jakarta, Apa Saja? Ismail Fahmi Beber 4 UU yang Dilanggar Dharma Pongrekun Catut KTP Warga Buat Maju Pilgub Jakarta, Apa Saja? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar