Breaking News

Jika Kaesang Pangarep Maksa Maju Pilgub Sesuai Putusan MA, Ini yang Terjadi


Nasib Kaesang Pangarep di Pemilihan Gubernur (Pilgub) menemui jalan buntu, usai Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan nomor 70, hari ini 20 Agustus 2024.

Putusan MK ini menganulir putusan MA dengen pertimbangan hukum yang tegas, dimana syarat umur 30 tahun dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan.

Menurut pakar hukum tata Negara, Denny Indrayana di instagram @dennyindrayan99 Kaesang Pangarep dipastikan tak bisa maju jadi Calon Gubernur atau Wakil Gubernur.

"Dengan putusan MK yang demikian, artinya peluang Kaesang untuk maju sebagai pasangan calon kepala daerah pada level tertentu menjadi tertutup," tulisnya di keterangan, dikutip Kilat.com pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, ini yang akan terjadi pada Kaesang jika memaksa maju Pilgub tak ikut pertimbangan MK.

Disebutkan Saldi Isra, majelis Hakim MK menegaskan jika penyelenggara yang dalam hal ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) tak ikuti aturan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 maka dinyatakan tidak sah.

"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan," papar Saldi.

"Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” jelasnya.

Untuk diketahui, putra bungsu Presiden Jokowi itu, sempat santer diberitakan bakal maju menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, dampingi Ahmad Lutfhi, yang diusung partai NasDem.

Namun, adik dari Gibran Rakabuming ini sudah dipastikan tidak bisa maju Pilgub lantaran belum genap berusia 30 tahun, pada tanggal penetapan calon pasangan kepala daerah.

Adapun jadwal pendaftaran calon pasangan kepala daerah dimulai pada 27 -29 Agustus 2024.

Sementara, penetapan pasangan calon kepala daerah diselenggarakan pada tanggal 22 September 2024.

Diketahui, Kaesang Pangarep yang kini tengah menanti anak pertamanya dengan Erina Gudono, baru genap berusia 30 tahun pada bulan Desember 2024 mendatang. (*)

Sumber: kilat
Foto: Nasib Kaesang Pangarep jika maksa maju ke Pilgub (instagram @psi_id)
Jika Kaesang Pangarep Maksa Maju Pilgub Sesuai Putusan MA, Ini yang Terjadi Jika Kaesang Pangarep Maksa Maju Pilgub Sesuai Putusan MA, Ini yang Terjadi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar