Breaking News

Kaesang Terlempar Pasca Putusan MK Soal Syarat Usia, Andika Perkasa Berpeluang Menang Lawan Ahmad Luthfi


Putusan MK soal syarat usia pencalonan di Pilkada 2024 khususnya di Pilgub Jateng untungkan jagoan PDIP yakni Andika Perkasa.

Sebab dengan putusan MK tersebut KIM harus kocok ulang pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng.

"Jika Kaesang terlempar dari bursa pertarungan, maka PDIP sangat diuntungkan mengingat elektabilitas Kaesang cukup kompetitif di Jateng," kata Yusak Farchan, pengamat politik Citra Institute, Rabu 21 Agustus 2024.

Yusak mengungkapkan, putusan MK soal syarat usia pencalonan cakada angin segar bagi PDIP. Sebab majunya Kaesang dalam Pilgub Jateng akan membuat PDIP kerepotan.

"Tapi kalau tidak maju, peluang calon PDIP menang melawan jagoan KIM (Pak Luthfi) di Jateng menjadi semakin terbuka," kata Yusak.

Siapa jagoan PDIP di Pilgub Jateng, belum ada keputusan dari DPP PDIP. Namun nama Andika Perkasa terus menguat baik dari arus bawah atau elite PDIP.

Sejak awal Andika Perkasa seperti disiapkan untuk melawan KIM yang bakal usung mantan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Saat ini di beberapa titik di Jateng, baliho besar bergambar Andika Perkasa mulai terpampang.

Diketahui, putusan MK No 60 menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan cagub dan cawagub, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MK menyatakan syarat minimal usia tetap dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. (*)

Sumber: kilat
Foto: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa. (PDIP)
Kaesang Terlempar Pasca Putusan MK Soal Syarat Usia, Andika Perkasa Berpeluang Menang Lawan Ahmad Luthfi Kaesang Terlempar Pasca Putusan MK Soal Syarat Usia, Andika Perkasa Berpeluang Menang Lawan Ahmad Luthfi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar