Ketum DPP APIB: Pembangkangan DPR terhadap Putusan MK Itu Perbuatan Inkonstitusional
Upaya DPR menganulir putusan MK No. 60 / 2024, melalui rapat Baleg DPR Rabu kemaren 21 Agustus mendapat reaksi seluruh lapisan masyarakat. Upaya DPR untuk merubah menjadi revisi UU Pilkada yang direncanakan berlangsung dalam rapat Paripurna DPR pagi ini mendapat kecaman keras dari kalangan ahli hukum, kalangan kampus para artis hingga tokoh ormas dan aktivis politik.
Ketua umum DPP APIB (Aliansi Profesional Indonesia Bangkit) Erick Sitompul menyatakan, wajib hukumnya DPR menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Yudikatif dan selaku Lembaga Pengawal Konstitusi di negara kita. Baleg DPR justru jangan menjadi pembangkang konstitusi yang nantinya DPR tidak dipatuhi sebagai wakil rakyat dan akan di cap buruk sebagai lembaga produsen legislasi yang inkonstitusional.
Tindakan DPR memelintir, menjungkir balikkan dengan tujuan menghalangi dan menganulir produk konstitusi MK itu hanya dalam waktu tidak kurang dari 24 jam setelah putusan MK, maka itu tindakan sangat berbahaya bagi tatanan konstitusi dan kesehatan demokrasi .
Apapun putusan MK selaku lembaga Yudikatif itu di lindungi oleh UU. Harus di hormati semua pihak apalagi oleh DPR sebagai lembaga legislatif yang berisi para wakil rakyat yang diharapkan dapat menjadi negarawan yang pantas di teladani. Tidak boleh DPR membuat legislasi untuk mengikuti kepentingan pribadi Jokowi dan para taipan yang subjektif terhadap figur Anies sebagai kandidat kepala daerah DKI yang tidak mereka sukai.
Apalagi saat ini sudah mendekati momentum pilkada yang sangat penting dan menjelang masa transisi kepemimpinan Nasional, DPR justru harus bijak, harus hati hati tidak boleh gegabah yang dikhawatirkan justru dapat menciptakan keributan sosial akibat DPR tidak kuasa menahan diri dan terdorong syahwat kepentingan penguasa yang memaksakan keinginan pribadi nya dan ingat itu akan dapat merusak tatanan konstitusi dan demokrasi, kata Erick.
Mestinya kalau DPR ingin mengadopsi produk hukum konstitusi MK dan dari kalangan ahli dari kampus kampus serta masukan dari tokoh masyarakat dengan tujuan menjadi bahan revisi UU, pertanyaan nya kenapa DPR tidak melakukannya pada pada putusan MK No. 20 yang terkait pelolosan Gibran yang tidak memenuhi syarat menjadi Wakil Presiden.
Kenapa DPR membisu dan tidak menghalangi saat itu, padahal seluruh rakyat terutama anggota DPR jelas tau itu pelanggaran serius konstitusi oleh MK karena sarat dengan kepentingan nepotisme paman Usman terhadap keponakannya Gibran putera Presiden Jokowi, ungkap Erick yang juga alumni S2 hukum Unpad tersebut.
Sudah lah para wakil rakyat yang terhormat, tidak perlu memicu kegaduhan di tengah rakyat.Jadiah negarawan yang memiliki nasionalisme yang tinggi, junjung tinggi demokrasi. Anda anda di Senayan itu dipilih rakyat untuk menjadi lembaga penegak konstitusi dan demokrasi yang mesti menjaga marwah bangsa dan rakyat Indonesia jangan berbuat sebaliknya, tegas Erick.
Sumber: suaranasional
Foto: Aksi Demo di DPR/Net
Ketum DPP APIB: Pembangkangan DPR terhadap Putusan MK Itu Perbuatan Inkonstitusional
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar