Konflik PKB-PBNU, Jangan Ganggu Kinerja Pansus Haji
Konflik PBNU dan PKB makin meruncing. Masalah keduanya sebenarnya sudah memanas sejak Pilpres 2024 lalu lantaran polarisasi dukungan politik yang berbeda.
PBNU di bawah pimpinan Yahya Cholil Staquf mendukung Prabowo-Gibran. Sementara PKB jelas mendukung ketumnya, Muhaimin Iskandar yang tampil sebagai cawapres mendampingi Anies.
Belakangan konflik keduanya meruncing lantaran Ketum PBNU, Yahya tidak terima dan menolak pembentukan Pansus Angket Haji DPR RI untuk mengusut dugaan permasalahan dan indikasi korupsi penyelenggaraan haji 2024 oleh kementrian agama yg dipimpin oleh adik kandungnya, Yaqut Cholil Quomas.
Yahya Staquf menilai, Pembentukan pansus haji diinisasi dan disahkan oleh Muhaminim Iskandar, ketum PKB yg juga Wakil Ketua DPR sebagai usaha untuk menyerang dirinya. Penilaian Staquf ini dikarenakan menteri agama adalah adik kandungnya. Maka pansus angket DPR yang disahkan Muhaimin kepada menteri agama, dinilai secara langsung sebagai upaya PKB dan Muhaimin menyerang dirinya dan PBNU lewat DPR.
Bagi saya, penilaian dan kecurigaan yg sedikit tidak masul akal, sengaja dibuat-buat untuk menghambat kinerja Pansus DPR mengusut tuntas persoalan pelaksaan haji 2024 oleh Kemenag.
Pertama, masalah pansus Haji DPR adalah persoalan kelembagaan terkait tindak lanjut DPR untuk meminta pertanggungjawaban kinerja menteri agama.
Pansus hak angket adalah hak DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Pansus Hak Angket dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah
Menurut Undang-undang dan sistem tatanegara Indonesia. Jika DPR tidak memperoleh laporan yang jelas terkait pelaksanaan haji, atau temuan yang menimbulkan keganjilan, indikasi pelanggaran, korupsi dll, maka DPR ber-hak membentuk pansus untuk mengusut tuntas.
Semua indikasi pelanggaran UU tersebut disusun sebagai laporan resmi kemudian dijadikan sebagai dokumen yang memuat alasan sebagai syarat pembentukan pansus sebagaimana dijelaskan dalam pasal ayat (2) pasal 199 UU MD3.
Kenyataannya, pada Selasa 9 Juli 2024 lalu, dalam paripurna ke 21, semua syarat terpenuhi dan Pansus Haji yang berisikan 30 anggota dewan dari berbagai fraksi resmi dibentuk.
Dalam dokumen resminya, pansus haji mengemukakan tiga permasalahan mendasar yang diperoleh dari tim pengawas haji di lapangan. Diantaranya: tenda dan toilet yang tidak memadai, tidak sesuai rencana anggaran dan besaran biaya haji.
Ketiga, masalah paling serius, yakno soal pelanggaran UU terkait kebijakan peralihan kuota haji reguler yang dilakukan kementrian Agama. Tim pengawas DPR menemukan, peralihan kuota reguler ke haji plus sejumlah 8.400 atau sekitar 50% dari kuota haji 2024. Melampaui batas maksimum 8% sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahin 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh.
Peralihan kuota inilah yang menjadi alasan utama kenapa dibentuk pansus angket DPR. Kenapa peralihannya bisa melampui 8%? Apa pertimbangan kementrian agama alihkan kuota dengan jumlah yang sangat besar 50%?
Bahkan, kementrian agama yang dipimpin oleh Yaqut saudara kandung Yahya ini terbukti juga melanggar sikap presiden sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden No 6 Tahun 2024 tentang besaran biaya ibadah haji 2024. Di dalamnya tidak ada relaksasi untuk peralihan kuota hingba batas 50%.
Mirisnya lagi, tim pengawas haji DPR, Wisnu Wijaya Adiputra menemukan indikasi di lapangan, bahwa hasil peralihan kuota haji reguler ke haji plus dijual sekitar Rp 300 juta, lebih mahal dari umumnya sekitar Rp 160 juta.
Dari indikasi ini, telihat jelas peralihan kuota reguler ke haji plus membawa berkah bisnis dan keuntungan yang luar biasa besar. Silahkan kalkulasi sendiri.
Pansus dibentuk untuk menyelesaikan segenap persoalan tersebut. Sebagai langkah evaluasi untuk membenahi pelaksanaan haji ke depannya. Biarkanlah Pansus Haji bekerja secara profesional. Bahkan, siapapun dia, demi kebaikan bersama, Kinerja pansus haji wajib didukung.
Maka sikap Yahya yang menyatakan Pansus Haji adalah hasil politisasi Muhaimin dan PKB untuk menyerang adiknya sebagai menteri agama yang secara tidak langsung juga menyerang dirinya dan PBNU adalah kalimat yang tidak bisa dibenarkan.
Pembentukan pansus adalah untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas. Konfliknya dengan Muhaimin adalah kepentingan pribadi. Silahkan diselesaikan secara pribadi. Selesaikan di tempat lain.
Tidak elok melibatkan konflik pribadi ataupun menyeret PKB dan PBNU ke dalam masalah pansus haji. Karena pembentukan pansus Haji adalah hasil kesepkatan seluruh fraksi di DPR, bukan cuma disepakati oleh Muhaimin selaku wakil ketua DPR.
Seluruh fraksi di DPR memberikan persetujuan membentuk Pansus haji dalam paripurna ke 21 pada 9 Juli lalu. Keputusan itu diambil setelah 35 anggota DPR mengusulkan Hak Angket terhadap pemerintah dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu pengusul terkemuka yakni Selly Andriany Gantina dari fraksi PDIP. Jumlah anggota pansus terdiri dari 7 orang dari fraksi PDIP, 4 fraksi Golkar, 4 Gerindra, 3 Nasdem, 3 PKB dan lain-lain. Totalnya 30 orang dari fraksi berbeda.
Jadi dapat dilihat, tubuh Pansus Haji, tidak hanya mewakili Cak Imin dan PKB. Tetapi mewakili banyak fraksi lainnya, termasuk Gerindra dan Golkar sebagai mitra kerja politik PBNU pimpinan Yahya untuk menangkan Prabowo Gibran di Pilpres lalu.
Artinya, tidak ada urusan antara pansus haji dengan sentimen Cak imin mewakili PKB terhadap Yahya dan juga PBNU. Pansus Haji adalah urusan kelembagaan antara DPR dan Kementrian Agama. Mewakili aspirasi semua elemen DPR untuk mengusut tuntas persoalan haji 2024.
Yahya tidak perlu melibatkan dirinya dalam urusan Pansus Haji DPR dengan membawa motif konflik pribadi. Konflik antara dirinya dan Cak Imin adalah persoalan lain. Silahkan selesaikan di tempat lain. Jangan campuri masalah Pansus Haji.
Jangan sengaja bikin ribut, bawa-bawa urusan konflik pribadi karena dapat menghambat, mengganggu kinerja Pansus DPR mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur dan hukum serta indikasi korupsi yang dilakukan kementrian agama dalam pelaksanaan haji 2024.
Biarkan Pansus bekerja secara profesional. Menyelesaikan masalah indikasi korupsi atas pelanggaran pengalihan kuota haji. Jika hasil kerja pansus menyatakan menteri agama dan anggotanya terbukti bersalah, silahkan jadikan rekomendasi-laporan untuk di bawa ke KPK dan diselesaikan secara hukum.
Kasian jemaah haji reguler yg menunggu hingga di atas 30 tahun. Ribuan kuota yg dialihkan itu, seharusnya diberikan untuk haji reguler untuk memperpendek sebagian masa tunggu.
Ini seperti tidak punya hati, malah dialihkan ke haji plus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Lewat jasa biro perjalanan yang telah mendapat izin menteri untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Dengan motif bisnis, malah dijual dengan harga sangat mahal. Hasilnya entah digunakan untuk apa?
Soal konflik pribadi antara Yahya-PBNU dan Muhaimin-PKB, silahkan diselesaikan layaknya orang dewasa. Toh kalian juga masih satu keluarga besar NU. Jangan kayak anak kecil, bikin ribut, bikin gaduh kondisi nasional. Saling menyiapkan masa untuk saling mengawal ambisi masing-masing. Bawa-bawa banser, anshor, seperti mau perang saudara. Malu jadi tontonan banyak orang sampai dunia internasional.
Saya tidak sedang membela Cak Imin ataupun PKB. Tidak ada urusan saya sama mereka. Namum sikap Yahya yg berencana membentuk Tim Lima PBNU untuk merebut kembali PKB ke pemilik PBNU adalah dramatisasi yang cenderung tidak dewasa.
Kita semua tahu, bahwa relasi PBNU dan PKB itu sebatas hubungan aspiratif, historis dan kultural. Bukanlah hubungan struktural. Punya batasan kewenangan, fungsi, keindipendensian masing-masing. PBNU tidak boleh memaksa diri untuk mengintervensi, mengendalikan PKB.
Seharusnya ada kerja sama yang baik. Masing-masing pihak sebaiknya fokus pada tugasnya masing-masing. PBNU tetap berfokus pada pembangunan keumatan dan keagamaan. Sementara PKB pada bidang politik.
Semoga Allah merahmati kita semua, dimatikan hawa nafsu dan ambisi negatif dan dibuka pola pikirnya. Sedih rasanya lihat orang-orang pandai ceramah agama, mewakili satu tubuh NU sibuk berantem. Jadi tontonan umum. Malu sangat.
Mari kita doakan yg terbaik untuk mereka yg bertikai dan demi kebaikan rakyat Indonesia, Al-Fatihah. (*).
Oleh: Faisal S Sallatalohy
Kandidat Doktor Hukum Trisakti
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Konflik PKB-PBNU, Jangan Ganggu Kinerja Pansus Haji
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar