Breaking News

Konsinyering KPU-DPR Digelar Tiga Hari Dua Malam di Hotel Bahas Putusan MA bukan MK


Konsinyering Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata tidak membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024, melainkan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024.

Berdasarkan surat undangan nomor 1714/HK.02-und/08/2024 yang dikeluarkan KPU dan diperoleh RMOL, pimpinan Komisi II DPR dan Anggota Komisi II DPR diundang sebagai narasumber. 

Agenda konsinyering, disebutkan dalam surat per tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pokok bahasannya adalah putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024.

"Dalam rangka kegiatan konsinyering pembahasan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dan empat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mohon kesediannya untuk hadir dan menjadi narasumber," tulis KPU dalam undangannya, dikutip Jumat (23/8). 

Untuk waktunya, KPU menetapkan 3 hari dua malam pelaksanaan konsinyering bersama Komisi II DPR, dan dilaksanakan di luar tempat kerja seperti Gedung DPR ataupun kantor KPU. 

"Konsinyering akan dilaksanakan pada Sabtu sampai dengan Senin, 24 sampai dengan 26 Augustus 2024, pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai, di Hotel Ayana Mid Plaza, Jalan, Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat," demikian bunyi jadwal di dalam surat tersebut. 

Sumber: rmol
Foto: Ketua KPU RI, Mochammad Affifuddin/Ist
Konsinyering KPU-DPR Digelar Tiga Hari Dua Malam di Hotel Bahas Putusan MA bukan MK Konsinyering KPU-DPR Digelar Tiga Hari Dua Malam di Hotel Bahas Putusan MA bukan MK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar