Breaking News

Kronologi Mahasisiwi di Pekanbaru Tabrak Ibu-ibu Usai Dugem, Marissa Putri Terancam Bui 12 Tahun


Marisa Putri, seorang mahasiswi viral usai menabrak Renti Marningsih, seorang pengendara motor di Pekanbaru, Riau, hingga tewas pada Sabtu (3/8/2024). Kecelakaan tragis ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Dalam pengakuannya ketika dihadirkan polisi di Mapolresta Pekanbaru, Marisa meminta maaf kepada keluarga korban. Ia juga mengaku tidak sadar sudah menabrak orang.

Marisa mengakui bahwa sebelum kejadian, ia mengonsumsi alkohol dan ditawari narkoba oleh rekannya. Namun demikian, ia membantah kabur setelah menabrak korban atas nama Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, dan mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar warga.

Kini, Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kronologi Kejadian

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa dalam keterangan resminya mengungkapkan, tersangka Marisa Putri (21) mengendarai mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ. Sementara korban atas nama Renti Marningsih (46), mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi BM 4697 JZ.

Pada pukul 05.45 WIB, Marisa yang baru pulang dari tempat hiburan malam, mengendarai mobilnya dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Mal SKA. Di depan sebuah penginapan di Jalan Tuanku Tambusai, mobil Marisa menabrak Renti yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah yang sama. Korban terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala. Warga sekitar berusaha menolong dengan membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Diketahui bahwa Marisa baru pulang dari klub malam di Pekanbaru dan diduga mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba, sehingga menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan amfetamin, meskipun ia tidak mengakui hal tersebut.

Sumber: suara
Foto: Marisa Putri (21), pengemudi Toyota Raize Maut yang menabrak seorang ibu-ibu pengendara motor hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8). (Riauonline/ist)
Kronologi Mahasisiwi di Pekanbaru Tabrak Ibu-ibu Usai Dugem, Marissa Putri Terancam Bui 12 Tahun Kronologi Mahasisiwi di Pekanbaru Tabrak Ibu-ibu Usai Dugem, Marissa Putri Terancam Bui 12 Tahun Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar