Breaking News

MA Kuatkan Putusan PTUN Soal Yayasan Trisakti, Kaki Tangan Nadiem Harus Keluar dari Grogol


Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof Anak Agung Gde Agung pantas merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap putusan PTUN yang telah memenangkan kami," kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024).

Kemenangan Anak Agung itu tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Desember 2024 yang berbunyi," Menguatkan Putusan Bandung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/B/2023/PT. TUN.JKT"

Anak Agung berharap pemerintah segera melakukan eksekusi terhapus putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti."Ini putusan final dan incraht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas- tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun," paparnya.

Menurut Anak Agung, sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan "Surat Sakti", Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya harus hengkang dari kantornya. "Kini setelah pengadilan memutuskan "Surat Sakti" itu harus dicabut, maka pengurus Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek tak punya kekuatan hukum dan harus hengkang dari kampus Trisakti," paparnya.

Nugraha Bratakusumah kuasa hukum Anak Agung Gde Agung menceritakan bahwa sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tanggal 24 Agustus 2022,  yang mana telah mengangkat para pembina Yayasan Trisakti tanpa didasari Rapat Pembina 
Yayasan Trisakti sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Disebutkan dalam Kepmen 330/P/2022 tersebut, Mendikbudristek telah mengangkat para pejabat 
negara menjadi Pembina Yayasan Trisakti, antara lain:
a. Lukman selaku Direktur Kelembagaan, Kemendikbudristek;
b. Sri Gunani Pertiwi selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 
Kemendikbudristek;
c. Faisal Syahrul selaku Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, 
Kemendikbudristek;
d. Widodo Ekatjahtjana selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, 
Kemenkumham;
e. Cahyo Rahadian Muzhar selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham;
f. Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Permasyarakatan, Kemenkumham;
g. Rionald Silaban selaku Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu;
h. Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran, Kemenkeu; dan
i. Andin Hadiyanto selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kemenkeu.

Kata Nugraha,  para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen 330/P/2022 telah mengubah Akta No. 22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama pembina Yayasan Trisakti, termasuk salah satunya adalah Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung selaku Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023, yang dibuat oleh Notaris Andi Sona Ramadhini S.H M, Kn.

Selanjutnya seluruh pembina versi pemerintah ini menguasai seluruh Satuan Pendidikan Yayasan 
Trisakti dan mengantor di Universitas Trisakti, Grogol.

Akibat dari kesewenang-wenangan ini, Para Pembina Yayasan Trisakti berdasarkan Akta No. 22/2005 yaitu Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Dr. Joseph Kristiadi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Kepmen 330/P/2022 yang mengangkat Pembina versi Pemerintah.

Berdasarkan gugatan tersebut, akhirnya Kepmen 330/2022 tersebut telah dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan beberapa putusan dari setiap tingkatan Pengadilan dan telah 
memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Adapun bunyi putusannya adalah sebagai berikut:
1. Putusan Nomor: 407/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 16 Mei 2023, yang memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan  Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022;

3. Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti;

4. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan berisi tentang rehabilitasi atau pengakuan susunan anggota Dewan Pembina yang secara sah telah diangkat berdasarkan Akta Berita Rapat “Yayasan Trisakti” No. 22 tertanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H 
ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dewan 
Pembina Yayasan Trisakti.

2. Putusan Banding Nomor: 250/B/2023/PT.TUN.JKT tertanggal 19 Oktober 2023, yang 
memutus sebagai berikut:
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 
407/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 16 Mei 2023”

3. Putusan Kasasi Nomor: 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024, yang memutus sebagai berikut: "Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 250/B/2023/PT.TUN.JKT”

Nugraha menegaskan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, maka secara 
otomatis Kepmen 330/P/2022 dan Akta Pihak Pemerintah tidak lagi memiliki kekuatan hukum. 

Oleh karenanya Para Pembina Yayasan Trisakti menghimbau agar Sdr. Lukman dan kawan-kawan untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti. 

Sdr. Lukman dkk wajib untuk menghormati dan tunduk atas 
putusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap (inkracht). Apalagi mereka adalah pejabat negara yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menggunakan “power”-nya sebagai pejabat negara mengambil alih Yayasan Trisakti secara melawan hukum.

Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara No. 24/PUU-XXII/2024 telah mengubah Pasal 132 ayat (1) UU PTUN, yang intinya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung. 

"Jadi putusan-putusan di atas telah mengakhiri sepak terjang kesewenangan-wenangan 
Mendikbudristek dan Sdr. Lukman dkk dalam percobaan pengambilalihan Yayasan Trisakti," tegasnya.

Dengan demikian kata Nugraha seluruh polemik di kampus Universitas Trisakti berakhir. Adalah  setiap kegiatan di kampus ini harus berdasarkan pada yayasan yang legal yakni Yayasan Trisakti yang berdiri berdasarkan Akta Yayasan Trisakti No. 22 tertanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H. tercatat dalam Tambahan Berita – Negara R.I. Tanggal 6/1 –
2006 No. 21. (sws).

Sumber: fnn
MA Kuatkan Putusan PTUN Soal Yayasan Trisakti, Kaki Tangan Nadiem Harus Keluar dari Grogol MA Kuatkan Putusan PTUN Soal Yayasan Trisakti, Kaki Tangan Nadiem Harus Keluar dari Grogol Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar