Breaking News

Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Dikeluarkan dari Kampus


Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau, dikeluarkan atau drop out (DO) dari kampus.

Marisa Putri telah dinyatakan positif narkoba dan ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui, Marisa berkuliah di Universitas Abdurrab, Kota Pekanbaru. Pemecatan Marisa diterbitkan lewat surat resmi dari Universitas Abdurrab.

Berdasarkan Putusan Rapat Senat Akademik, Marisa dikeluarkan sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REK UNIVRAB/SK/8/2024 Tanggal 5 Agustus 2024.

Marisa dinyarakan setelah terlibat pelanggaran etika, peraturan dan hukum.

"Kampus telah memecat mahasiswi atas nama Marisa Putri sejak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab Goldha Faroliu dalam keterangannya, Jumat, 15 Agustus 2024.

Pemecatan juga sudah diberitahukan dan ditetapkan DIKTI sejak tanggal 5 Agustus 2024.

Tindakan dilakukan sebagai bentuk ketegasan kampus terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Universitas Abdurrab berkomitmen penuh menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba," katanya.

Selain itu, Universitas Abdurrab akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait untuk upaya pencegahan narkoba.

Sebelumnya, Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Marisa yang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 RJ menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46), hingga tewas.

Peristiwa terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Kota Pekanbaru, Sabtu, 3 Agustus 2024 pukul 05.45 WIB.

Saat kejadian, Marisa baru pulang dugem bersama temannya. Dia dalam kondisi mabuk alkohol dan narkotika jenis ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi Marisa dihubungi oleh dua temannya untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.

"Saat itu pelaku datang seorang diri untuk Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di lokasi, pelaku dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras," ujar Jeki kepada wartawan, Minggu, 4 Agustus 2024.

Kemudian, pada sekira pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkotika.

Setibanya di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban Renti.

"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter," kata Jeki.

Usai ditabrak, korban langsung tewas di lokasi kejadian karena mengalami luka berat di bagian kepala.

Atas kejadian itu, Marisa ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Marisa Putri, mahasiswi yang tabrak IRT di Pekanbaru di DO dari kampus (Twitter @dhemit_is_back)
Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Dikeluarkan dari Kampus Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Dikeluarkan dari Kampus Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar