MK Larang Kaesang Maju Pilkada, Umur Kurang 4 Bulan
Langkah Kaesang Pangarep berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menemui jalan buntu. Pasalnya, putra bungsu Presiden Jokowi itu terhalang aturan syarat usia calon yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kaesang bisa enggak maju, kecuali KPU-nya bebal," kata Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari kepada wartawan menanggapi putusan MK, Selasa (20/8).
Putusan MK yang dimaksud termaktub dalam Putusan No.70/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal 30 tahun calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU.
Dengan begitu, Kaesang tidak bisa maju karena baru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti. Sementara jadwal pendaftaran calon kepala daerah akhir Agustus ini.
"Putusan MK, usia 30 ditentukan saat penetapan calon. Jadi tanggal 27-29 Agustus (saat pendaftaran peserta pilkada usianya) harus 30 tahun," tukas Feri.
Kaesang digadang-gadang bakal maju di Pilgub Jawa Tengah. Kabar beredar menyebutkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia itu akan menjadi pendamping Komjen (Pol) Ahmad Luthfi.
Sumber: rmol
Foto: Kaesang Pangarep (kiri) bersama Jokowi/Net
MK Larang Kaesang Maju Pilkada, Umur Kurang 4 Bulan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar