PDI-P Nilai Putusan MK yang Turunkan "Threshold" Pilkada Kemenangan Lawan Oligarki Parpol
Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan di pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen merupakan tanda kemenangan melawan oligarki sejumlah partai politik (parpol).
Ia menilai, putusan tersebut harus dipandang sebagai suatu hal positif.
"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Dengan putusan tersebut, kata Deddy, semakin memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam Pilkada serentak 2024, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," ujar dia.
Anggota DPR RI ini mengatakan, dengan putusan MK tersebut maka politik mahar dalam pilkada kabupaten/kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin.
Parpol, kata dia, mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.
"Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," tutur Deddy.
Terakhir, Deddy melihat keputusan MK ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi partainya.
Sebab menurut dia, selama ini ada upaya penguasa yang ingin memojokkan PDI-P sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah.
"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yg selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.
Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru.
PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung sendirian.
Untuk diketahui, PDI-P memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Sumber: kompas
Foto: Politikus PDI-P Deddy Yevri Sitorus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
PDI-P Nilai Putusan MK yang Turunkan "Threshold" Pilkada Kemenangan Lawan Oligarki Parpol
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar