Breaking News

Penyebab Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bisa Bebas, Padahal Divonis 20 Tahun Penjara


Penyebab Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso terpidana kasus 'Kopi Sianida' bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/24). 

Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.

Meski begitu Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso didakwa sebagai pembunuh temannya Mirna Salihin, yang tewas karena keracunan kopi sianida.

Atas peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam, membuat Jessica Kumala Wongso pun dipenjara. 

Namun kini, Jessica Kumala Wongso bebas secara bersyarat. 

Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan juga membenarkan informasi tersebut.

"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024) dikutip dari Kompas.com. 

Dalam rilis yang diterima dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), disebutkan bahwa alasan Jessica mendapat pembebasan bersyarat adalah karena selama menjalani hukuman, ia menunjukkan perilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. 

Jessica juga mendapatkan remisi total selama 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun.

"Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso diberikan pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," demikian bunyi rilis Kemenkumham.

"Pemberian hak pembebasan bersyarat (PB) kepada Warga Binaan Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menunggu Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," lanjut pernyataan tersebut. 

Meski begitu, Jessica tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani masa pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Seperti diketahui, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Kasus Kopi Sianida ini bahkan sempat kembali menuai polemik sejak diadaptasi menjadi sebuah dokumenter berjudul 'Ice Cold' karya Rob Sixsmith. 

Film Ice Cold Viral di Sosmed 

Kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin saat reunian 3 sekawan kembali jadi sorotan.

Seperti yang diketahui, Kasus Kopi Sianida ini sempat menghebohkan dan mengundang perhatian publik Indonesia bahkan Internasional pada tahun 2016 lalu.

Lama tenggelam, kasus ini kembali viral hingga jadi perbincangan hangat di media sosial.

Hal ini bermula saat film dokumenter kematian Mirna Salihin dirilis Netflix.

Adapun dokumenter yang diberi judul 'Ice Cold' itu membahas soal kasus kematian Mirna Salihin yang meminum kopi bercampur racun sianida pada kMis, 28 September 2023.

Dalm kasus ini Wayan Mirna Salihin merupakan korban yang meninggal setelah meminum kopi pesanan Jessica Wongso.

Jessica Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan divonis 20 tahun penjara.

Ia disebut membunuh dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.

Penyebab Kematian Mirna Dibongkar Dokter Forensik 

Pengakuan Dokter Forensik, dr Djaja Surya Atmadja mengungkapkan kematian Wayan Mirna Salihin bukan karena racun sianida.

Diketahui, dr djaja merupakan satu diantara dokter yang menangani jenazah Mirna sekaligus menjadi saksi ahli saat di persidangan.

Belum lama ini, dr Djaja mengatakan bahwa dirinya meyakini bahwa Mirna bukan tewas karena sianida.

Hal ini diungkapkannya langsung saat menjadi bintang tamu di tayangan poadcast dr Richard Lee, Sabtu (08/10/2023) kemarin.

"Yang pertama kali dikirim ke Puslabfor itu hasilnya sianida negatif. Kemudian Tadi yang diambil darah, hati, isi lambung, urine, semuanya negatif sianida, kecuali di lambung. Di lambung ketemu sianida 0,2 mg/liter," ungkap dr Djaja.

"Waktu itu yang saya buka perutnya, diambil isi lambungnya, ambil jaringan hatinya, ambil darah, ambil urine dan semuanya negatif sianida, kecuali di lambung. Di lambung ketemu sianida 0,2 mg/liter. Sedangkan hasil pemeriksaan yang pertama kali dikirim ke Puslabfor itu hasilnya sianida negatif," ungkap dr Djaja dikutip TribunBengkulu.com, Minggu (08/10/2023).

Sontak menimbulkan pertanyaan darimana asal-usul adanya sianida tersebut.

Kendati demikian, dr Djaja pun menduga bahwa 0,2 mg/liter sianida itu bisa saja berasal dari adanya pembusukan organ tubuh Mirna.

"0,2 itu kecil banget dan logikanya kalau dia ada sianida, besar kemudian jadi kecil itu masuk akal. Tapi kalau tidak ada kemudian jadi ada, itu kan tanda tanya, dari mana? Memang bisa juga karena pembusukan, karena pembusukan bisa menghasilkan sianida walaupun kecil," terangnya

Kemudian, ia menjelaskan mekanisme sianida jika masuk ke dalam tubuh.

Salah satu tandanya adalah adanya Tiosianat di dalam hati, darah, hingga urine.

"Sianida itu bisa bikin orang mati kalau dia udah masuk ke darah. Nah dari lambung, pembuluh darah masuknya ke hati kan, nah di hati itu tubuh kita punya mekanisme detoksifikasi. Dirubahlah CN- ditambah S dari Tiosianat di badan kita menjadi CNS, CNS itu Tiosianat Maka salah satu tanda bahwa dia udah kemasukan sianida adalah ada Tiosianat," beber dr Djaja

"Sedangkan di dalam hati, darah, dan urine Mirna itu tidak ada. Bahkan kalau diperiksa di air liur itu harusnya ada," sambungnya

Dr Richard Lee yang mendengar pernyataan tersebut pun sontak merasa kaget.

"Itu tidak ada? Berarti bukan karena sianida dong," sahut dr Richard.

Dr Djaja menyebutkan bahwa pernyataan yang di sampaikan saat ini telah ia kemukakan sejak 2016 silam.

Namun sayangnya kesaksian dr Djaja saat dipersidangan itu disingkarkan oleh hakim.

"Hukum di Indonesia tu kan gini, Hakim boleh mengumpulkan semua bukti-bukti tapi kalau nanti hakimnya merasa nggak yakin, maka dia punya hak untuk menyingkirkan jadi terserahnya dia," tandas dr Djaja

Ayah Mirna Keceplosan Punya Botol Sianida

Sebelumnya, beredar video Edi Darmawan Salihin, ayah dari mendiang Mirna Salihin keceplosan diduga punya botol Sianida.

Hal ini seperti potongan video yang diunggak akun instagram @lambe turah, Rabu (5/10/2023).

Dalam potongan video tersebut nampaknya Edi Darmawan Salihin diduga keceplosan punya botol sianida.

Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso hingga membuat sahabatnya Moirna Salihin mencuat kembali.

Pasalnya kasus ini dijadikan film dokumenter yang ditayangkan di Netflix.

Kendati demikian, ada sejumlah pihak yang menilai adanya kejanggalan yang ada dalam kasus ini.

Video lawas wawancara Edi Darmawan kembali viral, diaman dalam potongan video itu Edi diduga keceplosan memiliki botol racun sianida.

"Saya ada botolnya tuh yang dia pakai," ujar Edi Darmawan.

"Botol yang dipakai untuk? tanya host

" botol yang diapakai untuk ngeracun keliatan mirip," ungkap Edi

"Yang menampung racun itu?" tanya Host

"Haaa,"kawab Edi

"Bapak ada botolnya ya?" tanya host

"Ya enggak saya menduga botol ini oh seperti di Australia, kecil jadi sampel daripada parfume, kecil segini bening

"Darimana bapak Edi tau bahwa seperti inilah botol yang dipakai?

"Biasa insting saya jarang mleset ya, saya kalau di perusahaan saya itu industri saya segala jarang mleset kalau saya ngomong ini, ini biasanya ya ini bukan dukun tapi saya tebak aja

"Dan bapak menduga seperti itulah?" tanya Host

"Iyaa buktinya nanti liat aja Jessica, saya buktikan juga gitu," ungkap Edi 

Sumber: tribunnews
Foto: Foto Jessica Wongso bebas. Penyebab Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bisa Bebas, Padahal Divonis 20 Tahun Penjara 
Penyebab Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bisa Bebas, Padahal Divonis 20 Tahun Penjara Penyebab Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bisa Bebas, Padahal Divonis 20 Tahun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar