Breaking News

PKS Salah Posisi Tidak Usung Anies


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai salah ambil keputusan dengan mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. 

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 memperbolehkan parpol mengusung calonnya asal cukup perolehan suaranya yakni minimal 7,4 persen. Dalam hal ini, PKS yang berstatus sebagai pemenang Pemilu 2024 di DPRD Jakarta sangat bisa mencalonkan Anies Baswedan. 

"Dampak putusan MK membuat parpol berhitung ulang. Contoh PKS yang salah posisi di Pilkada Jakarta," kata Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf kepada RMOL, Selasa (27/8). 

Parahnya lagi, kata dia, suara akar rumput PKS bisa jadi berbelok mendukung Anies bila benar-benar diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pilgub. 

"Enggak tahunya kan Anies bisa ikut (Pilgub) dengan PDIP," kata Gde. 

Meski begitu, Gde mengatakan tidak ada jaminan parpol setia mengusung satu paslon, masih ada waktu hingga pendaftaran nanti untuk berubah haluan. 

Salah satu yang sudah terjadi, PKS batal mengusung pasangan bakal calon Ahmad Riza Patria-Marshel Widianto sebagai calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Tangerang Selatan. 

"Karena itu, meski masuk KIM Plus, PKS tidak mau sejalan dengan KIM Plus di Pilkada Tangsel dan Jawa Barat misalnya," kata Gde.

Sumber: rmol
Foto: Anies Baswedan/Net
PKS Salah Posisi Tidak Usung Anies PKS Salah Posisi Tidak Usung Anies Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar