PN Jaksel Belum Terima Permohonan Penerbitan SK Anies Maju Pilkada Jabar
Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan maju dalam Pilkada Jabar 2024 dengan PDIP.
Namun, hingga saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan belum menerima permohonan penerbitan surat keterangan dari Anies untuk maju Pilkada Jabar 2024.
"Sampai sore tadi belum ada (permohonan penerbitan surat keterangan)," kata pejabat humas PN Jaksel Djumyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/8).
Meski sebelumnya Anies telah mengurus surat-surat ke PN Jaksel, namun Djumyanto menjelaskan, surat keterangan yang telah diterbitkan untuk pilkada di satu daerah tidak dapat dipergunakan untuk pilkada di daerah lainnya.
"Tidak boleh semestinya, karena dalam surat keterangan jelas disebutkan pencalonan di DKI yang kemarin," katanya.
Dengan demikian, Anies seharusnya mengurus surat keterangan kembali jika ingin berlaga di Pilkada Jabar 2024. Surat itu harus diterbitkan PN Jaksel domisilinya.
"Selama ini ketentuannya ya di tempat domisili yang bersangkutan," tutupnya.
Anies telah mengurus ketiga surat keterangan itu kepada PN Jaksel pada Senin (26/8) lalu. Saat itu santer beredar kabar Anies bakal diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024.
Namun, PDIP diketahui telah mendaftarkan dua kadernya, yakni Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dan mantan Gubernur Banten Rano Karno sebagai cagub-cawagub Jakarta ke KPU DKI, Rabu (28/8) kemarin.
Anies telah mengurus ketiga surat keterangan itu kepada PN Jaksel pada Senin (26/8) lalu. Saat itu santer beredar kabar Anies bakal diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024.
Namun, PDIP diketahui telah mendaftarkan dua kadernya, yakni Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dan mantan Gubernur Banten Rano Karno sebagai cagub-cawagub Jakarta ke KPU DKI, Rabu (28/8) kemarin.
Sumber: rmol
Foto: Anies Baswedan/RMOL
PN Jaksel Belum Terima Permohonan Penerbitan SK Anies Maju Pilkada Jabar
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar