Breaking News

Putusan MK Gagalkan Kartel di Pilkada


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 dipandang sebagai keputusan terbaik untuk menggagalkan kartel Pilkada 2024.

Pandangan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf menyikapi putusan MK yang baru-baru ini menjadi pembahasan publik.  

"Putusan MK ini berhasil menggagalkan kartel Pilkada. Sebelumnya kan kandidat-kandidat potensial terancam gagal maju," ujar Gde Siriana kepada RMOL, Selasa (27/8).

Kata dia, tidak sedikit putera-putera daerah yang potensial menjadi pemimpin, tapi nggak bisa maju karena ada kandidat yang borong dukungan.

Akibatnya, katanya, sebagian parpol dengan perolehan kursi kecil tidak bisa mengusung jagoannya di Pilkada.

"Tapi kini cukup dengan satu parpol asal cukup perolehan suaranya sudah bisa maju," katanya.

Bahkan, lanjut Gde, bisa jadi kandidat-kandidat yang tertolong dengan putusan MK tidak harus bayar mahar politik seperti halnya kandidat yang borong rekomendasi parpol.

"Kalaupun ada ya jauh lebih kecil, dibandingkan masih gunakan threshold lama," pungkasnya.

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Putusan MK Gagalkan Kartel di Pilkada Putusan MK Gagalkan Kartel di Pilkada Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar