Ratusan Demonstran Revisi UU MK di Gedung DPR Ditangkap, IPW Minta Aparat yang Lakukan Tindakan Represif Diproses Etik hinggal Pidana
Indonesia Police Watch mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senaya, Jakarta, Kamis (22/8) kemarin. Aparat yang menggunakan kekerasan kepada massa aksi diminta diperiksa etik hingga pidana.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, setidaknya ratusan orang pendemo di depan Gedung DPR yang mengawal putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada ditangkap aparat kepolisian.
"Tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ujarnya kepada wartawan, Jumat.
Ia menegaskan bahwa demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
"Penjaminan itu bahkan dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ucap Sugeng
Oleh karena itu, IPW mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggota-anggotanya di lapangan yang menangani demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan.
"Dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian," tutur Sugeng.
"Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana," tandasnya. (*)
Sumber: jawapos
Foto: Bentrok antara pengunjuk rasa dan aparat saat demontrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi menolak upaya revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh dengan pihak kepolisian. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ratusan Demonstran Revisi UU MK di Gedung DPR Ditangkap, IPW Minta Aparat yang Lakukan Tindakan Represif Diproses Etik hinggal Pidana
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar