Setelah Hasto, Giliran Anggota DPR Fraksi PDIP Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Sadarestuwati (SDR).
Sadarestuwati dipanggil untuk didalami terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Sadarestuwati diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi DJKA Wilayah Surabaya untuk tersangka Dion Renata Sugiarto (DRS) dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SDR (Sadarestuwati), anggota Komisi V DPR RI," kata Tessa, Jumat siang (23/8).
Masih berkaitan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa (20/8).
Sementara pada Rabu (5/6), KPK menetapkan 14 tersangka baru. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak ditetapkan tersangka dalam proyek perkeretaapian di beberapa Balik Teknik Perkeretaapian (BTP).
Yakni di BTP Semarang ada 3 orang dan 1 korporasi menjadi tersangka, yakni Dheky Martin selaku PPK pada Paket Pekerjaan JGSS-04, Risna sutriyanto selaku Ketua Pokja ULP, Budi Prasetiyo selaku Pokja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub, dan korporasi PT Istana Putra Agung.
Selanjutnya 3 tersangka terkait proyek di BTP Medan, yakni Edy Kurniawan Winarto, Muchlis Hanggani Capa, dan M Chusnul.
Kemudian terkait proyek di BTP Bandung, sebanyak 3 orang jadi tersangka, yakni David Sudjito Damanik, Hardho, dan Erni basri.
Lalu terkait proyek di BTP Jakarta, sebanyak 1 orang dan 1 korporasi jadi tersangka, yakni Edi Purnomo selaku Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan 6 Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, dan korporasi PT KA Property Management.
Terakhir, terkait proyek di BTP Surabaya sebanyak 2 orang tersangka, yaitu Reza Maulana Maghribi, dan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana DJKA.
Sumber: rmol
Foto: Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Sadarestuwati/Net
Setelah Hasto, Giliran Anggota DPR Fraksi PDIP Dipanggil KPK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar