Terungkap, BPIP Diduga Hapus Aturan Ciput untuk Paskibraka Berjilbab di Aturan Terbaru
Publik tengah dihebohkan oleh polemik pelepasan jilbab sejumlah anggota
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Revisi aturan tentang
pakaian, atribut dan tampang Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP) diduga menjadi penyebab.
Seperti terungkap dalam unggahan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
Cholil Nafis di X pada Rabu (14/8/2024) malam, BPIP 'menyunat' poin nomor 4
dari Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2002 yang berbunyi, "Ciput warna hitam
(untuk putri berhijab) dalam ketentuan kelengkapan dan atribut Paskibraka.
Dalam keputusan terbaru yakni keputusan Kepala BPOP Nomor 36 Tahun 2024,
aturan ciput warna hitam itu tidak ada.
"Poin ini dihilangkan, BPIP melanggar peraturan dan konstitusi tentang
kebebasan menjalankan agama," kata Cholil Nafis.
Ini keputasan Kepala BPIP no. 36 2024 ttg pakaian, atribut dan tampang Paskibraka “menyunat” Peraturan BPIP RI no. 3 tahun 2022 yg pada poin 4: Ciput warna hitam (utk putri berhijab). Poin ini dihilangkan. BPIP melanggar peraturan dan konstitusi ttg kebebasan menjalankan agama pic.twitter.com/6O3euJXUk1
— cholil nafis (@cholilnafis) August 14, 2024
Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebelumnya sudah membantah tudingan bahwa
lembaganya memaksa para Paskibraka putri untuk melepas jilbab. Ia
menjelaskan bahwasanya pelepasan jilbab sejumlah anggota Paskibraka 2024
bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian
ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara,
Kalimantan Timur, Rabu.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian
ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab. Pada
tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan jilbab
dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang
Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi
Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat
pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab.
Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat
Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir.
Soekarno. Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah
ketunggalan dalam keseragaman.
Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang
seragam. Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas
sebagai pasukan.
“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang
menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi.
Yudi kembali menegaskan bahwa pelepasan jilbab tersebut dilakukan secara
sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat
pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas
Paskibraka Tahun 2025. Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan
mereka di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi
dan mengikat di mata hukum.
“(Pelepasan jilbab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan
pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan para
Paskibraka putri yang menggunakan jilbab tetap boleh memakainya saat upacara
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). Pihak Istana disebut
telah berkoordinasi dengan BPIP terkait polemik tersebut.
Heru mengaku sudah berkoordinasi dengan BPIP tentang masalah pelepasan
jilbab para Paskibraka putri. Menurut dia, para Paskibraka putri tetap
diperbolehkan menggunakan jilbab, sebagaimana penggunaan pakaian mereka
ketika melakukan pendaftaran sebagai anggota Paskibraka.
"Adik-adik putri harus, sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya
tetap mengunakan," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Ihwal adanya tindakan pelepasan jilbab saat proses pengukuhan Paskibraka,
Heru mengaku tidak mengetahuinya. Setahunya, ada sejumlah Paskibraka putri
yang tetap menggunakan jilbab ketika pelaksanaan gladi bersih upacara HUT
ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Kendati demikian, Istana telah memberikan perintah agar tetap memperbolehkan
Paskibraka putri yang menggunakan jilbab tetap memakainya. "Perintah kami
adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab
untuk tetap gunakan itu," ujar Heru.
Sumber:
republika
Foto: BPIP Diduga Hapus Aturan Ciput untuk Paskibraka Berjilbab di
Aturan Terbaru/Net
Terungkap, BPIP Diduga Hapus Aturan Ciput untuk Paskibraka Berjilbab di Aturan Terbaru
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar