Breaking News

Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Pastikan Ubah Peraturan Pencalonan untuk Pilkada


Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menindaklanjuti putusan MK yang mengubah norma ambang batas pencalonan dan menegaskan tafsir syarat usia. Tindak lanjut itu dilakukan melalui perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, untuk detailnya, KPU lebih dulu akan mengkaji draf putusan MK. ”Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK. Untuk memahami secara utuh persyaratan pencalonan kepala daerah yang konstitusional,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta Convention Center tadi malam (20/8).

Selain itu, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI. Sebagaimana ketentuan, perubahan harus melalui rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang. ”Segera kami akan bersurat resmi,” imbuhnya.

Sembari menunggu proses tersebut, Afif (sapaan Afifuddin) menerangkan bahwa KPU segera menyosialisasikannya kepada partai politik. Harapannya, partai sudah memahami terkait potensi perubahan syarat pencalonan tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU bertindak independen dalam menindaklanjuti putusan MK. Jangan sampai KPU melakukan manuver untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang tidak menghendaki substansi putusan MK.

”Kami mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam pencermatan Perludem, amar putusan MK sudah sangat jelas dan terang. Sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan perubahan PKPU Pencalonan.

Sementara itu, kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Jokowi mengingatkan, ada beberapa masalah yang berulang pada saat pemilihan umum. ”Ada sebanyak 203 juta pemilih di daftar pemilih sementara,” kata Jokowi. Menurut dia, itu jumlah yang besar.

Jokowi mengingatkan agar belajar dari pemilu sebelumnya. Permasalahan yang muncul antara lain data pemilih tidak akurat, logistik, hingga gangguan pada proses penghitungan suara. ”Saya menekankan jangan sampai terulang lagi,” tuturnya.

Presiden juga mengingatkan pengawasan proses pemilu. Pengawas independen yang netral diperlukan. Lalu, untuk meningkatkan transparansi proses penghitungan suara, diperlukan teknologi yang mumpuni. ”Tingkatkan partisipasi masyarakat untuk mencegah kecurangan dan lakukan penegakan hukum bagi pihak yang menerapkan praktik money politics,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi meminta maaf karena baru tahu tunjangan insentif petugas KPU belum naik sejak 2014. Dia menyatakan menandatangani ketentuan kenaikan insentif petugas KPU. ”Diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” tandasnya.

Sumber: jawapos
Foto: Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) didampingi Anggota KPU lainnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Pastikan Ubah Peraturan Pencalonan untuk Pilkada Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Pastikan Ubah Peraturan Pencalonan untuk Pilkada Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar