Breaking News

Usai Divonis Bebas Pengadilan Surabaya, Kejagung Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri


Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29. Surat pencekalan telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencegahan dikirim usai Ronald dibebaskan dari segala tuntutan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Kejaksaan mengkhawatirkan Ronald bakal pergi ke luar negeri setelah keluar dari tahanan.
 
"Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (7/8).
 
Harli menjelaskan, pencegahan tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kini kejaksaan menunggu respon dari pihak Ditjen Imigrasi.
 
"Tentu kalau nanti updatenya sudah ada terkait pengajuan pencegahan ini, kami akan sampaikan kepada publik," jelasnya.
 
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik membacakan vonis dengan tegas. Dia menyampaikan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.
 
Karena itu, lanjut dia, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Majelis memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Dan memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabat terdakwa, Ronald Tannur.
 
Vonis Ronald Tannur jelas jauh dari tuntutan JPU atau sidang sebelumnya. JPU menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun dan membayar ganti restitusi pada keluarga korban atau ahli waris sejumlah Rp 263,6 juta. Korban yang dimaksud adalah Dini Sera.
 
Dini tewas pada Oktober 2023 di Surabaya. Setelah Dini dan Ronald menghabiskan waktu berdua di salah satu klub dan pub karaoke di salah satu mal Surabaya. Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur.

Sumber: jawapos
Foto: Ronald Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti menjalani sidang secara online di PN Surabaya. (Istimewa)
Usai Divonis Bebas Pengadilan Surabaya, Kejagung Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri Usai Divonis Bebas Pengadilan Surabaya, Kejagung Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar