Breaking News

UU Pilkada Batal Direvisi, Fraksi Demokrat Dorong KPU Segera Susun PKPU yang Sejalan Putusan MK


Revisi UU Pilkada sebaiknya tidak dilanjutkan ke keputusan tingkat II atau Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. 

Hal ini merupakan sikap fraksi Demokrat DPR RI setelah menyerap aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia dan demi menjaga tegaknya konstitusi. 

Demikian disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, dalam keterangan resminya, Jumat (23/8). 

“Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada,” kata Benny. 

Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini pun meminta KPU untuk segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

“Dengan demikian, proses pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Benny menyatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa juga penyelenggara pemilu serta partai-partai politik untuk mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur, dan adil. 

Sumber: rmol
Foto: Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman/Istimewa
UU Pilkada Batal Direvisi, Fraksi Demokrat Dorong KPU Segera Susun PKPU yang Sejalan Putusan MK UU Pilkada Batal Direvisi, Fraksi Demokrat Dorong KPU Segera Susun PKPU yang Sejalan Putusan MK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar