Waspada Begal Perampas Suara di Pilkada Serentak
Batalnya revisi UU Pilkada bukan akhir dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurut pakar kepemiluan, Titi Anggraini, justru ini adalah awal dari sebuah tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan aman.
Upaya ini perlu masif dilakukan untuk memastikan tidak menghasilkan "begal baru" yang merampas suara dan aspirasi rakyat.
"Jangan salah pilih. Sebab, salah coblos kandidat di bilik suara, akan merugikan masa depan daerah dan kita semua lima tahun ke depan," kata Titi lewat akun X miliknya, Selasa (27/8).
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengajak masyarakat untuk mengawal dan menjaga proses Pilkada Serentak 2024 agar tidak terjadi lagi darurat demokrasi.
"Every vote count. Kawal dan jaga Pilkada Serentak 2024. Jangan biarkan terjadi darurat demokrasi dan lahirnya begal konstitusi baru," pesan Titi Anggraini.
Berdasarkan Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pelaksanaan pendaftaran bapaslon berlangsung selama 3 hari mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sumber: rmol
Foto: Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini/Ist
Waspada Begal Perampas Suara di Pilkada Serentak
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar