5 Fakta Gaji Stafsus, Asisten dan Pembantu Capai Rp 103 Juta, Doktor 'Hanya' Rp 7 Juta
Bermula dari cuitan pemilik akun media sosial X, @r***_hani, masyarakat menunjukkan keprihatinan atas ketimpangan besar antara gaji peneliti bergelar S3 dan Staf Khusus Presiden (Stafsus). Oleh karena itu, berikut kami sajikan 5 fakta mengenai gaji Stafsus yang mencapai Rp51 juta, sementara gaji peneliti S3 hanya Rp7 juta.
Pemilik akun @rmd***ani mengunggah status berjudul "Hak Keuangan Stafsus dan Timnya vs Penghasilan Peneliti," yang disertai tangkapan layar lembar sah terkait besaran keuangan yang diterima Stafsus dan Peneliti. Dalam dua dokumen terpisah tersebut, dijelaskan rincian penghasilan yang akan diterima oleh Stafsus dan peneliti lulusan doktoral (S3). Hal ini jadi ramai diperbincangkan usai eks stafsus, Yasmin Nur melalui @yasminsakti yang dinilai arogan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah daftar fakta mengenai gaji Stafsus Rp51 juta dan peneliti S3 hanya Rp7 juta:
Besaran Hak Keuangan untuk Staf Khusus Presiden
Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 144, hak keuangan untuk Staf Khusus Presiden dibagi menjadi beberapa kategori, yakni Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Staf Khusus Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten Staf Khusus, dan Pembantu Asisten, dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji Staf Khusus Presiden mencapai Rp51 juta.
- Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapat gaji Rp36,5 juta.
- Asisten Staf Khusus menerima gaji Rp32,5 juta.
- Pembantu Asisten Staf Khusus mendapatkan gaji Rp19,5 juta.
- Pertimbangan Gaji Staf Khusus Presiden
Besaran gaji hingga Rp51 juta bagi Staf Khusus Presiden, yang memiliki asisten dan pembantu asisten, ditujukan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi mereka.
5 Fakta Gaji Stafsus Rp51 Juta, Peneliti S3 Cuma Rp7 Juta (sosial media X @r***_hani)
Ketentuan Pembayaran Gaji
Berdasarkan Pasal 1, gaji Staf Khusus Presiden dan timnya dibayarkan setiap bulan. Gaji tersebut sudah termasuk tunjangan kinerja dan pajak penghasilan sesuai Pasal 5.
Gaji Peneliti Ahli Muda
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023, rentang gaji Peneliti Ahli Muda berkisar antara Rp7 juta hingga Rp11 juta. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka seleksi CPNS untuk mengisi jabatan fungsional Peneliti Ahli Muda, yang bertugas melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian ilmu pengetahuan serta teknologi guna mencari solusi atas berbagai masalah, menganalisis data, dan membuat laporan.
Kualifikasi Peneliti Ahli Muda
Kualifikasi pendidikan untuk jabatan Peneliti Ahli Muda adalah minimal lulusan program doktoral (S3) dengan ijazah profesi subspesialis yang relevan dengan bidang yang dipersyaratkan.
Sumber: suara
Foto: Potret Yasmin Nur. [LinkedIn/Yasmin Nur]
5 Fakta Gaji Stafsus, Asisten dan Pembantu Capai Rp 103 Juta, Doktor 'Hanya' Rp 7 Juta
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar