Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Prof Jimly: Sesuai Tap MPR Nomor 11/1998 Keluarga Pejabat Ikut Diproses
Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008, Prof Jimly Asshiddiqie menyoroti kehebohan berita Kaesang Pangarep Ketua Umum PSI yang menggunakan pesawat jet pribadi bersama Erina Gudono istrinya ke Amerika Serikat.
Sebelumnya Kaesang bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor KPK pada Selasa (17/9/2024) untuk melakukan klarifikasi setelah videonya bersama istri, Erina Gudono, menaiki jet pribadi itu viral di media sosial.
Prof Jimly meminta KPK agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
"Sebelum masuk ke proses pidana mulai dengan penyidikan, kan bisa juga penyelidikan dulu bisa juga ditelaah dulu, jadi nggak usah ribut-ribut. Jalankan saja tugasnya, kan belum tentu benar apa yang dipresepsikan publik," kata Prof Jimly kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, kasus ini ada yang melihatnya biasa saja dan ada juga yang melihat tidak biasa-biasa saja. "Masalah serius dikaitkan dengan gratifikasi meskipun belum masuk ke isu pidana tipikor, belum masuk ke isu suap apalagi korupsi yang merugikan keuangan negara, ini baru urusan gratifikasi," jelasnya.
Meski begitu, Prof Jimly mengingatkan bahwa dalam Tap MPR nomor 11 tahun 1998 tengang Korupsi keluarga pejabat dapat diperiksa aparat penegak hukum (APH).
"Tapi gratifikasi itu bagian sistim penegakkan hukum anti korupsi yang kalau kita bertipikor dari Tap MPR dulu sumber referensi waktu reformasi Tap MPR tentang KKN nomor 11 tahun 1998 itu kan jelas sekali," tegasnya.
"Jadi yang namanya benturan kepentingan antar jabatan, urusan pribadi, itu pejabat negara itu beserta keluarga-keluarganya disebut ekspelisi di dalam Tap MPR itu. Hubungan keluarga, walaupun bukan pejabat," timpalnya.
Kendati demikian, tambah dia, hal ini harus diklarifikasi terlebih dahulu. "Nggak usah ribut-ribut teliti saja, lagi pula kan ini tuntutan banyak ya sudah itu kita serahkan kepada KPK, jangan mendikte agar KPK mengikuti cara berpikir kita, kan belum tentu masuk kasus pidana, bisa saja bukan, tapi bisa juga iya," katanya.
"Karena dua-dua argumen itu ada penjelasannya masing-masing jadi lebih baik kita nggak usah memaksakan diri untuk terlibat dalam pekerjaan KPK. Itu urusan KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 September 2024.
Dia hadir setelah sebelumnya dipanggil terkait dugaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi sejak akhir Agustus. Kaesang tiba didampingi oleh kuasa hukum dan juru bicaranya, serta menyatakan bahwa kedatangannya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara yang patuh hukum, bukan karena panggilan resmi.
"Meskipun sebenarnya, saya tidak ada kewajiban" kata anak Jokowi itu kepada awak media di Gedung KPK, Selasa pagi.
Sementara pada 11 September 2024 lalu, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima oleh Kaesang. Selain itu, menantu Jokowi yang juga Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diduga menerima gratifikasi serupa.
Saat ini, kasus dugaan gratifikasi tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Hanya Nebeng teman
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjelaskan bahwa perjalanannya menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat pada Agustus lalu hanyalah ‘nebeng’ teman. “Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," kata Kaesang, Selasa lalu.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak ada teman Kaesang di dalam jet pribadi tersebut.
"Yang bersangkutan pergi berempat ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 September 2024.
Pahala menjelaskan empat penumpang private jet itu adalah Kaesang dan istrinya Erina Gudono, kakak istrinya, serta seorang staf. Pahala tidak memberikan jawaban tegas terkait keberadaan teman Kaesang yang disebutkan. "Nanti kita tanya sama temannya," ujar Pahala.
Ia juga menuturkan tidak ada pasukan pengamanan presiden atau paspampres dalam pesawat jet pribadi tersebut. "Enggak, kan dibilang, yang bersangkutan, istri, kakak Istri, dan staf. Enggak ada Paspampres."
Nebeng
Juru bicara Kaesang, Francine Widjojo, menjelaskan kronologi perjalanan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat dengan jet pribadi. Menurutnya, Kaesang awalnya berencana berangkat ke Amerika Serikat pada 20 Agustus dengan pesawat komersial.
Namun, secara kebetulan, seorang teman Kaesang juga akan pergi ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024. Akhirnya, Kaesang memutuskan untuk berangkat bersama temannya karena tujuan mereka sama.
“Kebetulan searah, jadi nebeng,” kata Francine di Kantor KPK pada Selasa, 17 September 2024.
Saat ditanya apakah Kaesang membayar untuk ikut dalam jet pribadi tersebut, Francine menanggapinya dengan bercanda, mengingat kapasitas kursi yang terbatas. “Ya masih muatlah, dan karena searah juga,” kata dia.
Inisial Y
KPK menyatakan telah mengetahui identitas pihak yang memberikan tumpangan jet pribadi kepada Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, untuk perjalanan ke Amerika Serikat pada Agustus lalu. Namun, lembaga antikorupsi tersebut belum memiliki informasi lengkap mengenai profil pihak tersebut.
“Inisial Y kalau enggak salah depannya, tapi kita enggak tahu bener enggak nama lengkapnya ini, WNI apa WNA, pesawat punya siapa, nanti kita konfirmasi lagi,” kata Pahala Nainggolan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Sumber: monitorindonesia
Foto: Prof Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok MI/Aswan)
Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Prof Jimly: Sesuai Tap MPR Nomor 11/1998 Keluarga Pejabat Ikut Diproses
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar